Bejat! Pria Beristri di Gresik Ketagihan Rekam Tetangga Saat Mandi

GresikSatu | Warsiman (48) warga asal Kabupaten Tuban yang indekos di Desa Driyorejo, Gresik, harus menanggung perbuatannya. Ia ketangkap basah saat merekam tetangganya saat mandi. Parahnya, aksi bejat itu tak hanya dilakukan sekali. Namun berungkali.

Warsiman sendiri sebenarnya merupakan pria beristri. Dia bahkan sudah memiliki cucu. Aksi bejat itu dilakukan saat istrinya sedang bekerja. Lebih mengejutkan, alasan Warsiman kerap merekam tetangga mandi hanya untuk fantasi seksual. Pelaku bahkan kedapatan merekam tetangga kos lain saat tengah tertidur.

“Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam – rekam seperti itu. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar,” katanya, Rabu (19/10/2022).

Baca juga:  Berpotensi Tingkatkan PAD, Dishub Gresik Bakal Terapkan Parkir di Area Bandar Grisse

Hobi merekam perempuan itu, diakui Warsiman sejak memiliki HP baru. Semula dia hanya merekam perempuan yang tak sengaja lewat di depannya. Namun nafsunya memuncak ketika melihat tetangga sebelah kosnya tengah mandi. Awalnya aksi ini, tidak ketahuan korban. Karena pelaku mengambil gambarnya melalui ventilasi udara.

“Saya rekamnya lewat belakang tempat angin – angin kamar mandi. Kemudian berlanjut merekam ke kamar korban lewat jendela,” ujarnya.

Saat merekam yang kedua kalinya itu, nasib buruk menghampiri. Korban mengetahui kalau dirinya direkam. Mendapati hal itu, korban langsung menjerit membuat tetangga lainnya heboh. Merasa curiga dengan pelaku, korban kemudian memberanikan diri membuka HP Warsiman. Benar saja ada dua video yang didalamnya terisi korban tengah mandi dan ganti baju.

Baca juga:  Rekam Cewek Saat Mandi, Dua Pria di Gresik Dituntut Setahun Penjara

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengatakan, sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa HP pelaku yang berisi tiga buah video. Salah satunya saat korban mandi.

“Jadi waktu itu tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang,” terangnya.

Dihadapan polisi, pelaku yang bekerja sebagai tukang mebel itu mengakui perbuatan bejatnya tidak hanya sekali ini saja. Karena mengakui telah merekam tetangga, pelaku pun dijerat dengan Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (aam)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler