Bupati Gresik Tetapkan Status Darurat Bencana Gempa Bawean

GresikSatu | Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menetapkan status darurat bencana pasca terjadinya gempa di Bawean.

Keputusan ini diumumkan sebagai respons terhadap gempa hebat yang terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, dengan kekuatan mencapai 6,5 Magnitudo.

Sejak kejadian tersebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan.

“Berdasarkan analisis dan evaluasi situasi pasca-gempa, kami telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang status darurat bencana,” ungkap Bupati Gresik, Minggu (24/3/2024).

Untuk saat ini, pihaknya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik, Jatim, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bawean, terus melakukan monitor dan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.

“Kami sarankan kepada Kades, yang warganya mengungsi di tenda untuk dibangunkan dapur umum,” jelasnya pada rapat koordinasi bersama Forkopimcam Tambak dan Sangkapura, dan 30 Kades se Bawean, Minggu (24/3/2024).

Nantinya, para kades bisa koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kecamatan, agar nantinya satu data dan kebijakannya nantinya jelas.

“Sementara ini, ada Posko di Pendopo Kantor Kecamatan Sangkapura. Disana menjadi Posko laporan dan bantuan,” tuturnya.

Atas penetapan tersebut, Bupati juga mengajak para Kades untuk membuat Tim Kedaruratan di Desa, agar nantinya koordinasi dan informasi kepada masyarakat bisa jelas.

“Dan tidak lupa untuk trauma healing harus dilakukan oleh Kades bersama tokoh agama, beserta petugas kesehatan mulai Pustu, Puskesmas dan RS,” pesannya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres