Amankan Tiga Orang, Polisi Bongkar Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat di Gresik

GresikSatu | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat di wilayah Gresik. Operasi ini menghasilkan penangkapan tiga individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, termasuk dua pekerja seks dan seorang mucikari.

Penggerebekan terhadap praktik prostitusi online ini berlangsung di Apartemen Icon Mall, Kebomas, Gresik. Pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penggerebekan anggota Unit Pidana Terpadu Polres Gresik lebih dulu melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pekerja seks dengan inisial SA dan SN, serta seorang mucikari dengan inisial NV.

Baca juga:  Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Warga Tutup Paksa Kos-kosan di Gresik

“Ketiganya berasal dari Jawa Barat dan diidentifikasi sebagai aktor utama dalam jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi Michat,” katanya, Selasa (13/10/2023).

Kedua pekerja seks yang diamankan memberikan keterangan bahwa mereka mendapatkan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu setiap kali mereka memberikan layanan kepada pelanggan. Uang hasil layanan tersebut selanjutnya diberikan kepada mucikari NV, yang mengendalikan operasi prostitusi tersebut.

“Di hadapan petugas dua pekerja seks ini menerima bayaran sebesar Rp 3 juta setiap minggu sebagai imbalan atas layanan mereka,” jelasnya.

Operasi ini juga mengungkap bahwa aplikasi Michat dengan akun “Delisa” dan “Naura” digunakan untuk menjalankan kegiatan prostitusi online.

Ketika penangkapan berlangsung, kedua pekerja seks tidak sedang melayani tamu, namun barang bukti yang ditemukan termasuk alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai sebesar Rp 8 juta 600 ribu, dan empat handphone.

Baca juga:  Penjelasan Pihak Icon Apartemen Gresik Terkait Kasus Prostitusi Online

“Tersangka NV ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini dan akan dihadapkan pada pasal 296 dan/atau pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyediaan perbuatan cabul,” bebernya.

“Ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik prostitusi online yang merusak di Gresik. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua aspek kegiatan ilegal ini,” tutup Aldino. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler