Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menggunakan Aplikasi BRImo atau Briva

GresikSatu | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti di Indonesia.

Tujuan utama dari PBB adalah untuk mendapatkan pendapatan bagi pemerintah daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.

Besarnya PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik properti ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak dan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing.

Proses Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  • Penentuan Nilai Objek Pajak

Nilai objek pajak untuk tanah dan bangunan ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setiap tahun berdasarkan lokasi, luas tanah, dan jenis bangunan yang dimiliki.

  • Penghitungan Besaran Pajak

Setelah nilai objek pajak ditentukan, besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung dengan mengalikan nilai objek pajak dengan tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut.

  • Masa Pajak dan Cara Pembayaran

Masa pajak PBB biasanya dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan November setiap tahun.

Baca juga:  Pemkab Gresik Luncurkan Silopinter, Aplikasi Permudah Masyarakat Urus PBB

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pembayaran langsung ke kantor pajak, transfer bank, atau melalui layanan perbankan elektronik.

Berikut cara membayar PBB Menggunakan Aplikasi BRImo:

  1. Login BRImo, pilih “Tagihan”
  2. Klik “PBB
  3. Klik “Pembayaran Baru” yang ada di bawah
  4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah dan bangunan serta nomor objek pajak
  5. Konfirmasi jumlah tagihan
  6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi
  7. Pembayaran PBB berhasil

Melalui aplikasi BRImo, nasabah dapat membayar PBB maksimal hingga 21 tahun ke belakang.

Bila memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul pun sudah termasuk Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak pada tahun pembayaran.

Baca juga:  Job Fair Gresik Buka 5000 Lowongan Pekerjaan, Begini Cara Daftarnya

Selain cara tersebut, anda juga bisa menggunakan fitur BRIVA yang ada di aplikasi BRImo untuk melakukan pembayaran PBB, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka BRImo

2. Cari Fitur “BRIVA

3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

4. Cek⁠ Tagihan⁠

5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil.

Aturan dan Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan

Setiap pemilik tanah dan bangunan di Indonesia wajib membayar PBB sesuai dengan nilai objek pajak yang dimiliki.

  • Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran

Jika pembayaran PBB tidak dilakukan tepat waktu, pemilik properti dapat dikenakan sanksi berupa denda dan bunga keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak setempat jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang PBB.

Reporter:
Hilda Azhura
Editor:
Ashadi Ihsan
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler