Cara Memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) Setelah Pindah Alamat, Ganti Tanda Tangan, atau Mengubah Status Pernikahan

GresikSatu | Ketika Anda mengalami perubahan alamat tempat tinggal atau tanda tangan, penting untuk memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sesegera mungkin.

Persyaratan Untuk Memperbarui KTP

Proses memperbarui KTP hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

Kartu Keluarga (KK) Asli

Sertakan fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. KK adalah dokumen penting yang menunjukkan hubungan keluarga dan alamat terbaru.

KTP Lama

Bawa KTP lama Anda yang akan diperbarui. KTP lama akan ditukar dengan KTP yang baru setelah proses selesai.

Bukti Perubahan Alamat

Jika alamat yang tercantum di KTP berubah, sertakan bukti perubahan alamat seperti Surat Pindah Datang (SPD) atau dokumen lain yang sah.

Tanda Tangan Baru

Jika perubahan terkait tanda tangan, siapkan surat keterangan tanda tangan yang baru dari pejabat yang berwenang.

Baca juga:  Ribuan Pemilih Pemula di Gresik Belum Punya e-KTP

Surat Nikah

Jika perubahan KTP terkait status pernikahan, sertakan surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

Fotokopi Salinan Surat Keterangan Pemuka Agama

Sertakan Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengganti data terkait perubahan agama.

Proses Memperbarui KTP

Setelah memenuhi persyaratan di atas, kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melanjutkan proses memperbarui KTP. Berikut langkah-langkah umumnya:

1. Pengumpulan Dokumen

Serahkan dokumen lengkap ke petugas yang bertugas di loket pelayanan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dengan baik.

2. Verifikasi Data

Petugas akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang Anda berikan. Pastikan tidak ada kesalahan atau kelengkapan yang kurang.

3. Pengisian Formulir

Isi formulir yang disediakan dengan benar dan jelas sesuai dengan data yang tercantum pada dokumen pendukung.

Baca juga:  Sebanyak 8.561 Pemilih Pemula di Gresik Belum Rekam E-KTP

4. Foto dan Sidik Jari

Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari di tempat yang telah disediakan.

5. Pengambilan KTP Baru

Setelah proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti bahwa KTP sedang dalam proses pembuatan. Ambil KTP baru Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, Anda akan dapat memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan lancar.

Jangan lupa untuk mematuhi semua persyaratan yang berlaku di kantor Dukcapil setempat.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses memperbarui KTP setelah mengalami perubahan alamat atau tanda tangan.

Pastikan untuk melakukan proses ini sesegera mungkin agar dokumen identitas Anda tetap terbaru dan valid.

Reporter:
Hilda Azhura
Editor:
Ashadi Ihsan
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler