Dapat Remisi Bebas di HUT Ke 78 RI, Belasan Napi di Rutan Gresik Sujud Syukur  

GresikSatu | Ratusan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Jalan Banjarsari, Kecamatan Cerme mendapatkan remisi umum (RU) momentum HUT Ke – 78 RI. Total ada sebanyak 428 narapidana yang mendapatkan remisi. Sedang 13 orang diantaranya, melakukan sujud syukur karena langsung bebas.

Pagi tadi, Kamis (17/8/2023). Usai upacara Kemerdekaan RI Ke-78. Tampak 13 narapidana yang mendapatkan remisi bebas, sedang bersiap-siap keluar Rutan. Beberapa napi tampak senang, juga satu diantaranya membawa hasil karya kerajinan selama berada di Rutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, dan penggeledahan barang. Tiba di pintu keluar, belasan narapidana langsung sujud syukur dan hormat bendera merah putih di depan Rutan.

PLH Kepala Rutan Gresik Anis Handoyo mengatakan, pemberian remisi ini, dalam rangkah HUT Kemerdekaan RI Ke-78. Ratusan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Gresik punya hak mendapatkan remisi. Dengan catatan memenuhi syarat administrasi dan subtansi.

“Narapidana yang memenuhi syarat administratif dan subtantif usulan remisi umum (RU) 2023, sebanyak 428 WBP,” ucapnya, di Rutan Kelas IIB Gresik, Kamis (17/8/2023).

Baca juga:  Panen Perdana Ulat Jerman di Rutan Gresik, Upaya Pembekalan Warga Binaan Setelah Bebas

Menurut dia, dari sebanyak 428 WBP yang mendapatkan remisi. Ada dua kategori remisi umum. Remisi umum I sebanyak 415 WBP, dan remisi umum II 13 WBP.

“Untuk remisi umum II langsung bebas. Sebanyak 13 WBP. Sedangkan remisi umum II masih berada di tahanan,” ujar pria yang juga sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik.

Para WBP yang mendapatkan remisi umum 1 atau bebas, dari berbagai macam perkara pidana. Mulai pencurian hingga perkara Narkotika.

Salah satu narapidana yang bebas Lailatul Sofianah. Perempuan berusia 31 tahun itu, mengaku sangat senang bisa mendapatkan remisi langsung bebas.

“Alhamdulillah saya sangat senang sekali. Terimakasih Rutan Gresik, saya bisa kembali bertemu keluarga,” ucapnya.

Sesuai dengan vonis, perempuan asal Surabaya itu, keluar rutan masih bulan depan. Dengan mendapatkan remisi ini, perempuan yang terlibat perkara pencurian pemberatan ini bebas lebih awal.

Baca juga:  Momen Bahagia Narapidana Menikah di Rutan Gresik, Istri Setia Menunggu Suami Bebas

“Rencananya langsung pulang bertemu anak-anak,” ujarnya.

Hal yang sama juga dirasakan Yogi. Pria yang juga mendapatkan remisi, bakal langsung takziyah ke makam kedua orang tuanya.

“Terimakasih untuk pemberian remisi, Pemerintah, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik. Rencananya saya langsung takziyah ke makam kedua orang tua saya,” ucapnya dengan berkaca-kaca.

“Rencananya saya akan bekerja dan berusaha. Setelah keluar dari sini,” tambahnya memungkasi.

Sekedar informasi, data penghuni Rutan Gresik sebagaimana berikut. Jumlah Narapidana : 536 WBP

  1. Jumlah Tahann : 324 WBP
  2. Total : 860 WBP

Sedangkan jumlah Narapidana yang tidak memenuhi syarat usulan RU 2023 ada sebanyak 108 WBP.

Dengan rincian sebagai berikut :

  • Masih menjalani Subsider : 20 WBP
  • Belum memenuhi syarat subtantif : 13 WBP
  • Rekomendasi susulan : 48 WBP
  • Pencabutan gagal integrasi : 15 WBP
  • Belum memenuhi syarat administratif : 13 WBP. (faiz/aam)
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler