Diduga Tabrak Karang, Kapal Cargo KM Mitra Konawe Kandas di Perairan Bawean 

GresikSatu | Sebuah kapal jenis cargo KM Mitra Konawe mengalami kecelakaan di Perairan Bawean, tepatnya di area laut Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. 

Informasi yang dihimpun, kapal yang berlayar dari Gresik ke Kalimantan kandas, setelah diduga menabrak karang di Perairan Bawean, Jumat dinihari (24/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kini, kapal muatan pupuk tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean. Bahkan, pihak operator kapal juga menyewa penyelam warga sekitar untuk cek kondisi kapal. Apakah ada kebocoran setelah kapal mengalami kandas. 

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean Azwar Anas membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemerikasaan kepada 15 ABK kapal. Sekaligus penyebab kapal kandas. 

Baca juga:  Update Nelayan Pangkahwetan yang Perahunya Tenggelam, Kini Jenazahnya Ditemukan di Perairan Laut Madura 

“Masih proses pemeriksaan. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih. Karena saat ini masih diutamakan evakuasi kapal ke tempat yang aman. Termasuk Nahkoda dan ABK kapal,” ungkapnya, Sabtu (25/2/2023). 

Terpisah, Ketua Pegiat Konservasi Bawean Muhammad akan melakukan observasi lokasi kejadian untuk keperluan data. Apakah ada dugaan kerusakan terumbu karang atau tidak terhadap kandasnya KM Mitra Konawe di pantai Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. 

“Kalau nanti sesuai observasi diduga ada kurusakan terumbu karang akibat ditabrak KM Mitra Konawe, yang megalami kandas. Maka, harus diselesaikan melalui jalur hukum,”ungkapnya. 

Kapal tersebut lanjut dia, harus dilakukan penyelidikan lebuh lanjut oleh petugas Satpolairud maupun Syabandar, dalam hal ini wewenang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean. Pasalnya, insiden tersebut bentuk peprusakan lingkungan serius melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Baca juga:  Mayat Mister X Ditemukan Mengapung di Area Pelabuhan Gresik 

Sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara palung singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

“Kemudian denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler