Dituntun 8 Tahun Penjara, Pria Perkosa Rekan Kerja di Gresik Mengaku Khilaf

GresikSatu | Ahmad Ashari, pria  pemerkosa rekan kerjanya di rumah kosong Menganti, hanya bisa tertunduk malu pasca meninggalkan ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (24/1/2024). 

Dalam sidang agenda Pledoi atau pembelaan itu, Ashari mengaku khilaf dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim jelang sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan.

Pasalnya, pria asal Desa Drancang Kecamatan Menganti itu, sebelumnya dituntut hukuman 8 Tahun penjara akibat ulah bejatnya menggagahi teman kerja perempuannya berinisial DZ. 

Dihadapan majelis hakim, Ashari juga menyesali perbuatannya. Aksi tidak senonoh itu dilakukan lantaran dia memiliki ketertarikan dengan korban. Sialnya, bisikan setan pun muncul saat ada kesempatan. 

“Saat itu, saya dan korban mengecek proyek perumahan. Lalu korban meminta es krim lantaran merasa haus,” ujar pria 39 tahun itu.

Sayangnya, terdakwa tidak mampu membendung nafsunya. Sebelum beranjak membeli es krim, dia menarik korban menuju dapur. Lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

“Saya siap bertanggungjawab dan meminta agar tidak menceritakan kepada siapapun,”kilahnya. 

Penasehat Hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti, meminta keringanan hukuman dengan dalih terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. 

“Terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Terdakwa juga menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024). 

Sidang pun ditunda hingga Minggu depan. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

“Kami harap terdakwa menjaga kondisi kesehatannya agar bisa mengikuti sidang lanjutan. Yang pasti keterangan masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” tutup Hakim Ketua Bagus Trenggono. 

 

Dalam sidang sebelumnya, pria asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik itu dituntut 8 tahun penjara.

Atas perbuatan terdakwa yang terbukti memperkosa rekan kerjanya DZ di rumah kosong. Dengan Iming-iming membelikan es krim Mixue. 

Dalam amar tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah menyampaikan, tuntutan atas perbuatan terdakwa berusia 39 tahun yang dilakukan kepada korban berusia 26 tahun itu, memenuhi unsur Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 KUHP.

 “Memperdaya korban dengan iming-iming membelikan es krim. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong oleh terdakwa untuk melancarkan aksinya,” ujar JPU Nurul Istianah. 

Dalam perbuatannya, lanjut Nurul, terdakwa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Serta perbuatan terdakwa merusak martabat dan kehormatan korban DZ. 

Diketahui, ulah bejat terdakwa terjadi pada 7 Juli 2023 lalu, tepatnya disebuah rumah kosong di kawasan Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti. Terdakwa juga mengancam korban agar menuruti nasfunya. Kondisi tersebut membuat perempuan 26 tahun itu tidak berdaya. 

“Terdakwa juga melakukan kekerasan fisik agar korban menuruti keinginannya,” imbuh Nurul.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres