Dugaan Korupsi Hibah UMKM 2022, Kejari Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik Jadi Tersangka

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022. Dua tersangka tersebut RF sebagai pihak penyedia barang, dan MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Gresik.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan, dari hasi penyidikan dan hasil pemeriksaan dugaan korupsi hibah UMKM tahun anggaran P-APBD 2022, terdapat anggaran hibah UMKM Rp 19 M. Anggaran tersebbut diperuntukkan untuk 782 penerima hibah, namun yang berhasil direalisasikan 17 M untuk 774 pelaku UMKM.

“Alokasi anggaran sudah dilakukan proses pembelian melalui e-katalog dengan sebanyak 12 penyedia. Dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan. Direktur dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi RF kami tetapkan tersangka,” ungkapnya, saat press rilis di Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, pihak kejaksaan sudah memeriksa 340 kelompok usaha mikro (KUM) dari bantuan hibah UMKM. Dari jumlah tersebut, ada 172 KUM yang menerima barang dari pihak penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dengan anggaran hibah yang dikelola senilai Rp 3 M.

Baca juga:  Harga Gula di Gresik Merangkak Naik

“Dari nilai tersebut ditemukan empat bentuk penyimpangan. Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dimohonkan para penerima. Kedua, barang yang diterima tidak sesuai spek, ketiga barang yang diterima tidak seusia secara kuantitas, dan ke empat, harusnya menerima barang, tapi ini berbentuk uang,” paparnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut, muncul kerugian negara senilai Rp 960.285.846. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka kepada MF (Malahatul Fardah) selaku Kepala Diskoperindag Gresik.

“MF sudah tiga kali diminta keterangan, dan sudah kami tetapkan tersangka kasus korupsi hibah UMKM 2022,”jelasnya.

Kendati demikian, Nana tidak menjelaskan secara detail peran dari Kepala Diskoperindag ini. Saat ini, meski sudah ditetapkan tersangka, Kapala Diskoperindag Gresik belum dilakukan penahanan.

Baca juga:  Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 M, Mantan Anggota DPRD Jatim dari Gresik Ditetapkan Tersangka

“Yang jelas Kepala Dinas ini, memiliki peran sebab terjadinya empat penyimpangan yang saya sebut,” jelasnya.

“Untuk anggota DPRD belum mengarah kesana, saat ini masih penyedia, kepala dinas, dan instansi terkait,” imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, dari penetapan tersangka ini, masih berpotensi akan bertambah. Mengingat masih ada sisa 10 pihak penyedia yang akan dilakukan tindak lanjut.

“Jadi perhitungan penyidik yang sudah diajukan ke auditor, kerugian negara Rp 1, 7 M, itu akumulasi dari 12 penyedia. Kami baru periksa dua penyedia, 10 penyedia menunggu giliran,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 Juncto pasal 18 huruf B UU No 31 1999, Juncto UU No 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler