Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 M, Mantan Anggota DPRD Jatim dari Gresik Ditetapkan Tersangka

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan status tersangka kepada mantan anggota DPRD Jatim dari Gresik Bambang Suhartono alias BS. Penetapan ini atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim, tahun anggaran 2016 kepada kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti, Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Kajari Gresik Nana Riana mengungkapkan, setelah dilakukan proses penyidikan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi. Antara lain, empat orang dari Pemerintah Desa Kambingan termasuk didalamnya kepengurusan dari Pokmas Trisakti.

Lalu, satu orang dari unsur anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Tahun 2016 ketika bantuan ini diberikan, dua orang dari pihak swasta selaku penyusun RAB, satu orang penyedia barang, dan sebelas orang dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami juga sudah meminta keterangan terhadap ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur. Bahwa dari proses pemeriksaan yang sudah dilakukan ditemukan perbuatan melawan hukum. Baik tahap perencanaan, pelaksanaan, dan tahap laporan,” ungkapnya, Senin (12/6/2023). 

Dari proses tersebut juga ditemukan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Dengan nilai kerugian negara Rp 1, 3 M. Pihaknya juga sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, sehingga per hari ini, Senin (12/6/2023) menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Yakni Bambang Suhartono alias BS. dan Surahman alias S. 

“BS mantan anggota DPRD Jatim, dan S selaku Ketua Pokmas Trisakti, ” jelasnya. 

Modus operandinya, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Bahwa Pokmas di Desa Kambingan, baru dibentuk dalam rangkah penerima hibah. Bukan sebagai pokmas yang sudah ada. Lalu proposal, dan RAB tidak dibuat pengurus Pokmas, kemudian tahapan pelaksanaan. Pekerjaannya tidak selesai, namun dalam laporannya seolah-olah 100 persen. 

“Pembangunan gedung sekolah secara swakelola dari dana hibah tidak dilaksanakan di atas tanah Pokmas Trisakti, melainkan diatas tanah pribadi B.S. Baru terbangun 40%. Tidak difungsikan, dan dioperasikan. Ini anggaran pokir tahun anggaran 2016 untuk bangunan sekolah,” terangnya. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, peran BS memfasilitasi proses bantuan hibah dari hulu sampai hilir. Bahkan uang diterima oleh BS dan dibangun di lahan pribadi BS. 

“Pokmas dibentuk agar dapat bantuan. Padahal sesuai pergub no 20 tahun 2016. Pokmas harus lama dibentuk. Ini bagian dari modus operandi untuk menyerap anggaran bantuan hibah,” jelasnya. 

Kini Kejari Gresik, masih melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Termasuk nanti penahanan serta menyita aset sertfikat tanah, untuk pengembalian kerugian negara. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres