Dugaan Penyelewengan Hibah UMKM, Kejari Gresik Temukan Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar

GresikSatu | Dugaan kasus penyelewengan bantuan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 terus bergulir. Selama tiga bulan terakhir, Kejari Gresik sudah memeriksa 144 penerima bantuan hibah UMKM tahun 2022.

Hasilnya, Kejari Gresik menemukan potensi penyimpangan dan penyelewengan kebocoran uang negara, senilai miliaran rupiah. Saat ini, kasus tersebut sudah naik menjadi penyelidikan.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan, dari proses pemeriksaan di tahap penyidikan diketahui terdadapat potensi kebocoran anggaran. Akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut setidak- tidaknya ada kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar.

“Kebocoran anggaran dan kerugian negara tersebut, diperoleh dari hasil pemeriksaan secara acak terhadap 144 para penerima bantaun UMKM dari 774 penerima bantuan UMKM,” ungkapnya, Senin (12/6/2023). 

Baca juga:  Bupati Gresik Yakini Kepala Diskoperindag Tak Punya Niatan Korupsi

Besar kemungkinan nilai kebocoran anggaran tersebut bertambah. Hal ini mengingat masih ada sekitar 630 UMKM yang belum diperiksa. Dijelaskan Kajari, ada 774 penerima bantuan hibah UMKM. Dengan pagu anggaran Rp 19,6 M. Namun terealisasi hanya Rp 17,9 M di 16 Kecamatan di Kabupaten Gresik. 

“Proses masih terus kita kembangkan. Termasuk pemeriksaan kepada 12 penyedia belanja barang bantuan hibah UMKM,” bebernya. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih memfokuskan pemeriksaan kepada para kelompok UMKM dari anggaran Pokir tahun 2022. 

“Yang jelas jumlah kebocoran anggaran negara pasti akan bertambah. Hingga nanti menentukan pelaku atau tersangka. Saat ini, baru 20% dari jumlah keseluruhan penerima bantuan hibah UMKM. Kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya,” tambahnya. (faiz/aam)

Baca juga:  Tekan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan, Pemkab Gresik Gelar Pasar Murah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler