Bupati Gresik Yakini Kepala Diskoperindag Tak Punya Niatan Korupsi

GresikSatu | Penetapan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah, sebagai tersangka korupsi dana hibah, ikut dikomentari oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Di hadapan awak media, bupati meyakini yang bersangkutan tidak memiliki niatan korupsi.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, keyakinan saya, Ibu Kepala Diskoperindag tidak ada niat korupsi sekecil apapapun. Ini hanya kesalahan administrasi,” kata Bupati saat dalam acara bersama inspektorat di Hotel Aston Gresik, Rabu (29/11/2023).

Kendati demikian, ia tetap menghormati keputusan hukum yang dikelaurakan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik. Ia juga mengimbau kepada bawahannya agar tetap hati-hati menjalankan tugas. Sekecil apapun akan menjadi kesalahan di mata hukum.

“Ini keputusan hukum harus dijalani. Maka harus dilakukan secara hati-hati,” jelas bupati.

Sebelumnya sesuai yang diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022. Dua tersangka tersebut RF sebagai pihak penyedia barang, dan MF selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Gresik.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan, dari hasi penyidikan dan hasil pemeriksaan dugaan korupsi hibah UMKM tahun anggaran P-APBD 2022, terdapat anggaran hibah UMKM Rp 19 M. Anggaran tersebbut diperuntukkan untuk 782 penerima hibah, namun yang berhasil direalisasikan 17 M untuk 774 pelaku UMKM.

“Alokasi anggaran sudah dilakukan proses pembelian melalui e-katalog dengan sebanyak 12 penyedia. Dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan. Direktur dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi RF kami tetapkan tersangka,” ungkapnya, saat press rilis di Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, pihak kejaksaan sudah memeriksa 340 kelompok usaha mikro (KUM) dari bantuan hibah UMKM. Dari jumlah tersebut, ada 172 KUM yang menerima barang dari pihak penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dengan anggaran hibah yang dikelola senilai Rp 3 M.

“Dari nilai tersebut ditemukan empat bentuk penyimpangan. Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dimohonkan para penerima. Kedua, barang yang diterima tidak sesuai spek, ketiga barang yang diterima tidak seusia secara kuantitas, dan ke empat, harusnya menerima barang, tapi ini berbentuk uang,” paparnya.

Akibat dari penyimpangan tersebut, muncul kerugian negara senilai Rp 960.285.846. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka kepada MF (Malahatul Fardah) selaku Kepala Diskoperindag Gresik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres