Empat Wanita Kupu-kupu Malam Diamankan Satpol PP Gresik Saat Razia Warung Betiring

GresikSatu | Petugas Satpol PP Gresik melakukan razia di warung Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Kamis malam (1/2/2024). 

Dari razia tersebut, empat wanita kupu-kupu malam diciduk. Lantaran mereka menjual dirinya dengan dalih menghidupi keluarganya.

Kasatpol PP Gresik AH Sinaga yang memimpin operasi tersebut, mengatakan empat perempuan diciduk karena melanggar Perda No. 07 Th. 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul sbb.

“Empat wanita beralamatkan luar Gresik. Empat wanita diamankan di lokasi Dusun Betiring, Desa Banjar Sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang di duga melanggar Perda tersebut,” ungkapnya, Jumat (2/2/2024).

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 4 wanita kupu-kupu malam tersebut. Dari 2 orang tersebut mengaku sudah melayani lelaki hidung belang.

Baca juga:  Razia Warkop, Satpol PP Gresik Temukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai

“Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan tarif Rp 150.000 dan uang sewa kamar Rp 30.000 di lokasi tersebut,” jelasnya. 

Empat wanita kupu-kupu malam tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dari hasil penertiban tersebut oleh Dinas Kesehatan.

“Lalu diberikan pembinaan kepada 4 wanita tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar Perda No 07 Tahun 2002 Jo no 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul,” tambahnya memungkasi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler