Jelang Masuk Jadwal Kampanye, Masih Ada APK yang Melanggar di Gresik

GresikSatu | Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik telah melakukan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

Namun, masih terdapat APK yang melanggar dan belum ditertibkan oleh pihak Bawaslu Gresik. Seperti APK berupa baliho yang terpampang di Jalan Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (27/11/2023). Dua APK baliho dari salah satu partai tersebut menempel di salah satu tiang listrik di jalan tersebut, serta terdapat seruan mencoblos. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan, pihaknya beserta jajaran akan menindak APK yang melanggar sampai masuk tahapan kampanye.

“Bawaslu beserta jajaran sudah kita pastikan agar menyisir APK yang melanggar,” ungkapnya, Senin (27/11/2023).

Mengingat hari ini terkahir masa sosialisasi dan pendidikan politik, lanjut dia, apabila ada warga yang masih melihat APK yang melanggar bisa menghubungi pengawas pemilu di masing-masing tingkatkan.

“Kami harap untuk masyarakat apabila masih menemui APK yang melanggar segera melapor agar ditindaklanjuti,” jelasnya. 

Pihaknya juga berharap, agar KPU masif dalam sosialisasi terkait APK, agar peserta pemilu memahami aturan pemasangan APK yang berlaku saat kampanye.

“Besok sudah mulai tahapan kampanye, pemasangan APK sudah diatur sama KPU beserta titik lokasinya, kami harap KPU masif dalam sosialisasi terkait hal tersebut agar peserta pemilu memahami aturan pemasangan APK yang berlaku saat kampanye,” tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Gresik telah menindaklanjuti berbagai pelanggaran kampanye. Lembaga pengawas Pemilu itu mencatat sebanyak 3.977 titik alat peraga kampanye (APK) yang melanggar regulasi.

Penertiban itu juga sebagai tindak lanjut himbauan yang telah di sampaikan kepada masing-masing partai politik. Penertiban dilakukan serentak oleh jajaran Bawaslu dan Panwascam di Kabupaten Gresik bersama Satpol PP. 

Adapun yang ditertibkan yakni, baliho atau spanduk yang berada di fasilitas umum. Kemudian baliho atau spanduk yang bersifat kampanye.

“Termasuk baliho yang bersifat kampanye seperti ajakan mencoblos diluar jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada 28 November mendatang, itu kami tertibkan. Kalau yang bersifat sosialisasi kami biarkan,” ungkap Habibur Rohman.

Menurut dia, mayoritas APK yang ditertibkan berupa baliho dan reklame. Sesuai Peraturan KPU Gresik 15/2023, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dengan catatan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. 

“Kami akan terus melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan. Tentunya dengan aktif berkoordinasi bersama instansi terkait,” jelasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres