Jual Cewek Via Michat, Pria di Gresik Divonis 3,6 Tahun Penjara

GresikSatu | Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Gresik, sudah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Terdakwa yang diketahui bernama Christian Andika menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara saat sidang putusan. Ia terbukti melanggar perdagangan orang via michat.

Pria berperawakan kurus tinggi itu diseret ke meja hijau, lantaran nekat menyediakan jasa prostitusi open Booking Out (BO) di aplikasi hijau, lalu menawarkannya pada laki-laki hidung belang.

Hakim Ketua Muhammad Fatkhur Rohman membacakan amar putusan terdakwa. Terdakwa kenal dengan saksi korban yakni Risalatul dan Widiya melalui aplikasi MiChat.

Kemudian terdakwa menawarkan untuk bekerjasama supaya mudah mendapatkan tamu. Kemudian terdakwa berusia 43 tahun itu, menghubungi kedua perempuan open BO itu melalui aplikasi WhatsApp. 

Baca juga:  Pria Berperan Sebagai ‘Papi’ dalam Bisnis Prostitusi Online di Gresik Ditetapkan Sebagai DPO

“Tak lama kemudian mereka janjian untuk bertemu disebuah kos atau penginapan seperti losmen di Kebomas, Gresik. Dari situlah terdakwa membuat dua akun aplikasi MiChat,” ungkapnya, Senin (12/2/2024).

Dari pertemuan itu, antara terdakwa dan dua perempuan itu, disepakati untuk memasang foto di kolom album MiChat dan menambahkan kata-kata.

Kegiatan tersebut, keuntungan yang didapatkan terdakwa dalam waktu 2 hari dari 400 ribu sampai 750 ribu.

“Dengan demikian, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perbuatan terdakwa dianggap eksploitasi perdagangan manusia. Perbuatan terdakwa telah merendahkan martabat manusia,” jelasnya. 

Baca juga:  Penggerebekan Prostitusi Online di Homestay Gresik, Petugas Temukan Pasangan Threesome

“Mengadili terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang disebutkan. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 4 bulan,” tegasnya.

Dengan demikian, dari putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan penjara. 

Terdakwa terbukti memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.

 “Menuntut terdakwa selama 5 tahun denda 200 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti kurungan 4 bulan,” jelas JPU. 

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler