Pria Berperan Sebagai ‘Papi’ dalam Bisnis Prostitusi Online di Gresik Ditetapkan Sebagai DPO

GresikSatu | Kasus prostitusi online di sebuah apartemen Gresik menemukan fakta baru. Kasus yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO). Peran pria 38 tahun itu sebagai “Papi”, alias muncikari yang mengatur praktik bisnis esek-esek berbasis aplikasi di Kota Pudak.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, hasil penyelidikan, peran pria asal Bekasi itu sangat sentral untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang. Dia merekrut para pekerja seks komersil (PSK) sekaligus menyediakan fasilitas penginapan. 

“Mayoritas pekerjanya didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem, di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya, Rabu (1/11/2023). 

Selain itu, mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu menyebut, M juga berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan bisnis esek-esek tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan.

“Sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” jelasnya. 

Dari bisnis tersebut, M tentunya mendapatkan hasil dari pendapatan yang diperoleh para PSK-nya. Dengan prosentase mencapai 40-50 persen.

“Sesuai yang dilaporkan tersangka N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” ujarnya. 

Kini, lanjut Alumnus Akpol 2015 itu, proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Namun saat ini pihaknya baru menetapkan 1 tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi yang berperan sebagai PSK. 

“Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” tambahnya memungkasi. 

Sementara itu, Building Manager Apartemen Icon Mall Gresik, Wisnu Kusuma Wardana mengatakan, di Apartemen Icon sudah ada peraturan bagi pemilik dan penyewa. 

“Kami sudah ada aturan sewa, kalau ada kejadian seperti ini. Itu diluar batas kewenangan kami. Oknum pemilik sendiri yang melakukan tindakan tersebut,”ungkapnya. 

Menurut dia, terkait SOP sewa apartemen bisa dilakukan transaksi sendiri antara pemilik dan penyewa apartemen. Namun, para penyewa harus menyerahkan data kepada pihak pengelola. 

“Dengan aturan sewa tiga bulan masa sewa. Kami tidak menyediakan sewa per jam, harian. Minimal 3 bulan untuk para penyewa apartemen,” jelasnya. 

Selain itu, pihak pengelola juga meminta data diri penyewa. Untuk penyewa yang terlibat prostitusi itu, antara pemilik dan penyewa itu ada transaksi sendiri. Tanpa melaporkan perjanjian sewa kepada pengelola. 

“Tidak ada laporan kepada kami. Kalau sanksinya himbauan kepada pemilik, investasi kepada hal-hal positif,” ujarnya. 

“Yang pasti setelah memberikan kunci kepada pemilik, sudah sepenuhnya hak dan kewenangan pemilik. Dengan catatan harus mengikuti aturan manajemen. Termasuk tidak digunakan prostitusi, mabuk-mabukan, narkoba, dan lainnya,” tambahnya. 

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 orang PSK di salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Kebomas pada Senin (30/10) malam lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang maraknya bisnis prostitusi online berbasis aplikasi. 

Mereka adalah N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Serta R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersil (PSK). N sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler