Jual Mobil Rental, Pria di Gresik Divonis 3 Tahun Penjara

GresikSatu | Kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh Moch Afik (43) warga Kecamatan Kedamean, Gresik memasuki babak akhir.

Pria yang nekat menjual mobil Daihatsu Xenia bernopol L9656 L yang disewanya dari korban, dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim yang diketuai oleh Bagus Trenggono, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Atas perbuatan pelaku, membuat korban Sunardi, pemilik mobil rental merugi hingga Rp 65 juta.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkapnya, di ruang sidang Tirta PN Gresik, Senin (22/1/2024).

Hakim menjelaskan, alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni, korban mengalami kerugian material hingga Rp 65 juta. Bahkan, hingga saat ini terdakwa tidak mampu mengembalikan mobil lantaran sudah laku terjual kepada pihak lain.

“Meyakinkan korban dengan modus melakukan sewa mobil. Sehingga ada upaya merencanakan untuk melakukan aksi penggelapan,” jelasnya.

Dengan demikian, vonis tersebut pun lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio. Yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

“Kami memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Termasuk jika ingin mengajukan banding atas vonis yang diberikan,” ujar Bagus.

Afik pun hanya bisa pasrah pasca meninggalkan ruang sidang. Dihadapan majelis hakim, dia terpaksa menggelapkan mobil dengan motif mencari uang dalam waktu cepat.

Lantaran terlilit hutang dan kesulitan untuk membayar. “Ibu saya juga sedang sakit. Butuh biaya untuk pengobatan,” ucapnya.

Kondisi itu membuatnya gelap mata, hingga nekat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Afik pun memperdaya Sunardi, korban yang memiliki rental mobil.

“Saya sewa dengan jangka waktu lama dengan alasan keperluan bisnis. Biaya sewa Rp 150 ribu tiap harinya,” jelasnya.

Karena sudah sering bertransaksi, korban pun tidak merasa curiga. Meski demikian, kedoknya pun tetap terbongkar lantaran mobil tersebut tidak kunjung kembali. Rupanya, Afik telah menjual mobil korban kepada orang lain senilai Rp 65 juta.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler