Kawal Dana Desa, Kades dan Kejari Gresik Teken MoU

GresikSatu | Sebanyak 330 desa di Kabupaten Gresik melakukan teken penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk pengawalan dana desa yang ada di Kabupaten Gresik. 

MoU tersebut juga upaya preventif, Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) melakukan pembinaan dan pengelolahan dana desa serta penanganan perkara dibidang perdata. 

Informasi yang dihimpun, kucuran dana desa yang diterima oleh 330 Pemdes di Kabupaten Gresik, mencapai Rp 472 Miliar. Dengan pengawalan ini, nantinya pemerintah desa diminta mengelola anggaran tepat sasaran sehingga terhindar dari penyalahgunaan korupsi.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan MoU ini dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 472.208.419.000,- yang terdiri dari, Rp. 309.991.419.000,- (Dana Desa) dan 172.208.419.000,- (ADD),” ucapnya, Kamis (11/5/2023).

Pihaknya menyebut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang.

“Pada UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI,” bebernya. 

Di tahun 2023, lanjut dia ada prioritas pengguna dana desa. Diantaranya, untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, dan percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

“Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa Se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapai,” tuturnya. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik, yang melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

“Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” ucapnya. 

Gus Yani sapaan akrabnya, berpesan pada seluruh kepala Desa. Bahwa ada dua isu yang harus ditekankan. Pertama, isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

Pada gilirannya, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim mengatakan,kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

“Dalam hal ini, sebagai bentuk upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran,” ujarnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres