Kejari Gresik Pastikan Tetap Proses Kasus Penyelewengan Dana Hibah UMKM

GresikSatu Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memastikan akan tetap memproses hukum terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah kabupaten Gresik.

Kasus penyelewengan ini melibatkan dana senilai Rp 19 miliar yang dianggarkan dalam APBD Gresik tahun 2022 dan proses pengadaannya dilakukan melalui e-katalog lokal oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag).

Kepala Kejaksaan Negeri Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan hibah UMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

“Kasusnya terus kita tangani. Ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ucapnya, Kamis (1/6/2023). 

Kejari juga menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, tanpa mempertimbangkan faktor politik. Meskipun laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait APBD Gresik tahun 2022 telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), Kejari Gresik tetap akan melakukan penyelidikan tanpa adanya pengaruh dari situasi politik yang sedang berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan tidak ada pengaruh dari tahun politik,” jelasnya. 

Informasi yang dihimpun, Kejari Gresik juga sudah turun ke desa-desa untuk mengumpulkan data kepada para penerima hibah UMKM tersebut. Termasuk, menyandingkan antara proposal permohonan hibah dengan realisasi barang yang diterima dari para penyedia melalui e-katalog lokal.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) penyaluran dana hibah untuk UMKM yang disalurkan melalui e-katalog tahun anggaran 2022 sebesar 19 milyar yang diserap Rp 17 milyar untuk 782 pelaku UMKM di Kabupaten Gresik.

Kejari Gresik juga telah meminta keterangan 3 pejabat yakni Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Diskoperindag Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro Diskoperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi l| DPRD Gresik, Asroin Widyana. Juga pada gilirannya para penerima bantuan hibah yang dimintai keterangan. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler