CJH Gresik Wajib Tahu Perbedaan BPIH dan BIPIH yang Harus Dibayarkan Jamaah Haji

GresikSatu | Dalam penyelenggaraan ibadah haji banyak istilah yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Misalnya istilah yang merujuk pada biaya haji atau yang dikenal dengan BPIH dan BiPIH.

BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yakni sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sedangkan BiPIH adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

BPIH bersumber dari BiPIH (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Gresik, Lulus menjelaskan lebih dalam mengenai istilah tersebut.

Sebab masih banyak orang yang mengartikan BPIH dan BiPIH sebagai 2 istilah yang sama padahal berbeda.

BPIH adalah biaya penyelenggaraan Ibadah Haji yang biaya jumlahnya Rp 97,8 juta, sedangkan BiPIH adalah Biaya perjalanan ibadah haji yang murni ditanggung jamaah haji,” terangnya, Jum’at (12/1/2024)

Lulus mencontohkan BPIH tahun 2024, Kementerian Agama telah menetapkan BPIH tahun 2024 per embarkasi. Kabupaten Gresik yang masuk dalam embarkasi Surabaya ditetapkan sebesar Rp 97.890.448.

Komposisi BPIH ini terdiri atas BiPIH yang wajib dibayar jemaah (direct cost) tahun 2024 sebesar Rp 60.526.334 (62%) sementara nilai manfaat BPKH mencapai Rp 37.364.114 (38%).

Bipih sama dengan istilah direct cost, sekarang dikenal istilahnya sebagai BiPIH,” tuturnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres