Kuasa Hukum Ayah Bunuh Anak di Gresik Minta Keringanan Lantaran Pelaku Depresi Berat

GresikSatu | Sidang lanjutan terdakwa M Qo’dad Af’aalul Kirom kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (6/12/2023). Sidang ayah yang tega membunuh anaknya itu, agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Gresik pada pekan lalu.

Melalui penasehat hukumnya, Faridatul Bahiyah menyampaikan, dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, pria usia 29 tahun itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya lantaran depresi berat. Ditambah lagi, ditinggal pergi oleh istrinya yang memilih untuk menjadi wanita penghibur.

“Pasca melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib. Bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik,” ucapnya kepada Majelis hakim yang diketuai M Aunur Rofiq.

Depresi yang dialami terdakwa, lanjut Faridatul, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikologis. Menerangkan bahwa terdakwa kondisi stres berat yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari.

“Belum lagi konflik sosiol-emosional dapat menjadi pemicu perilaku terdakwa hingga melakukan pembunuhan. Karena seseorang merasa kecewa, sakit hati atau dendam pada orang lain,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penasehat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seringan-ringannya sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 4 KUHP. Yang menjelaskan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

“Kami mohon agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan nanti,” ujarnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bram Prima menjelaskan tentang kronologi peristiwa yang terjadi pada 29 April lalu. Atas perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa SAF, bocah perempuan 9 tahun yang merupakan anak kandungnya.

“Dilakukan dengan sangat sadis, bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap Bram.

Pria 29 tahun itu juga merencanakan pembunuhan terhadap korban. Dibuktikan dengan barang bukti pisau dapur yang diasah terlebih dahulu. Ketajamannya pun sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya.

“Direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan penuh kesadaran,” jelasnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Gresik itu, menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Terlebih pria asal Surabaya itu pernah menjalani hukuman pidana atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.

“Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” jelasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres