Mami Tak Tersentuh di Kasus Sabu, Oknum Satpol PP Gresik Minta Keadilan

GresikSatu | Sidang kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi, yang menyeret oknum PNS non aktif Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Selama proses sidang hingga sampai Pledoi nota pembelaan, Saiful Mubarok miminta keadilan karena Mami atasnya di Satpol PP Gresik tidak tersentuh sama sekali di kasus ini.

Apalagi, selama proses pembelian barang haram tersebut, terdakwa mengaku atas perintah dari mami. Hal ini pun membuat terdakwa merasa bersalah sendiri, padahal barang itu kerap dinikmati bersama.

Penasehat hukum terdakwa Jozua AP Poli meyayangkan karena Mami atau Sayyidatul Fakhriyah yang merupakan atasan kliennya malah tidak tersentuh sama sekali.

“Bahwa dengan demikian kedudukan terdakwa bukanlah pelaku utama, namun sebagai pelaku pembantu,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Karena itu, tutur Jozua AP, mestinya pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah.

Apalagi, berdasarkan analisa yuridis, tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU, sangat merugikan dan menciderai rasa keadilan di masyarakat.

Karena sebagai perbandingan saksi Bryan Dodik Prasetyo sebagai penjual narkoba telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Di samping itu rekan-rekan terdakwa yang bekerja di Satpol PP Gresik, yaitu, Sayyidatul Fakhriyah, alias Mami, Andri Isharianto alias Jeral, Siswahyudi dan saksi Anton Hilman, semuanya tidak pernah diproses pidana.

“Padahal dalam sidang pemeriksaan terdakwa dalam rekaman video di hp milik terdakwa, terlihat jelas semuanya melakukan pesta narkoba di ruangan Mami,” ungkapnya, Rabu (3/4/2024). 

Baginya, hal tersebut suatu ketidakadilan proses hukum yang berjalan. Pasalnya, Mami tidak pernah dimunculkan dalam persidangan. Baik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun di surat dakwaan, hingga tuntutan. 

“Surat dakwaan dan tuntutan dari JPU hanya dijatuhkan kepada terdakwa saja, tidak pada seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan Dinas Satpol PP Gresik,” jelasnya. 

Padahal, lanjut Jozua AP, rangkaian permasalahan bila dicermati secara utuh dan mendalam melibatkan Saksi Bryan Dodik Prasetyo alias Tole, sebagai penjual Narkoba, Sayyidatul Fakhriyah alias Mami sebagai pembeli dan pemilik Narkoba.

“Kemudian Yoni Suharjono, Andri Isharianto alias Jeral, Siswahyudi dan Saksi Anton Hilman, serta Terdakwa sebagai Pemakai Narkoba,” paparnya. 

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim mencermati, ditambah Mami memiliki peran yang cukup penting untuk memerintahkan terdakwa membeli narkoba pada saksi Bryan Dodik Prasetyo alias Tole. 

“Hal ini disebabkan karena Mami, memiliki pangkat dan jabatan yang tinggi, serta menentukan untuk mengambil keputusan yang strategis di lingkungan Dinas Satpol PP Gresik,” tuturnya.

“Sehingga terdakwa merasa dilindungi dan di-back up bila melakukan transaksi narkoba dengan saksi Bryan,” tambahnya. 

Selain itu, lanjut Jozua, terdakwa juga tidak memiliki uang yang cukup melimpah untuk membeli narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi yang mencapai belasan juta rupiah. 

“Terbukti dalam persidangan semua uang untuk membeli narkoba berasal dari Sayyidatul Fakhriyah, alias Mami alias Meme alias Novi,” lanjutnya. 

Hal ini pun menjadi pertanyaan, karena nama Mami, juga tidak pernah dimunculkan secara jelas dan terang benderang, untuk menyingkap kasus perdaran Narkoba di lingkungan Dinas Satpol PP Gresik.

Baik dalam BAP di Ditresnarkoba Polda Jatim, maupun dalam surat dakwaan dan surat penuntutan yang dibuat oleh JPU Kejari Gresik. 

Padahal, dalam persidangan pemeriksaan saksi Bryan Dodik Prasetyo alias Tole, dan saksi Anton Hilman serta keterangan terdakwa, dengan sangat jelas terungkap keterlibatan aktif Sayyidatul Fakhriyah

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Saiful Mubarok menyampaikan kepada Majelis Hakim, akan menghormati proses hukum. 

“Saya hormat putusan nanti, namun saya minta putusan tersebut mempertimbangkan faktor pekerjaan dan kemanusiaan,” tuturnya dengan menyesal. 

Sementara itu Hakim Ketua Sarudi akan melakukan musyawarah. Untuk melakukan putusan kepada terdakwa. 

“Sidang kami tutup dan dilanjutkan putusan tanggal 17 April 2024,” ujarnya. 

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres