Materi Dakwaan Dianggap Lemah, Penasehat Terdakwa Suporter Ultras Gresik Sampaikan Eksepsi

GresikSatu | Lima terdakwa suporter Ultras Gresik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (20/2/2024) kemarin.

Dalam sidang ini, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi, atas dakwaan kepada para terdakwa dalam sidang sebelumnya. 

Tampak suasana sidang penuh sesak, lantaran sidang dihadiri oleh para rekan sesama suporter yang memberikan dukungan moril kepada lima terdakwa.

Mereka berharap agar eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Penasehat Hukum terdakwa dari YLBH Gresik, Dita Aditya mengatakan bahwa berkas dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi dasar pertimbangan permohonan eksepsi tersebut.

Pasalnya, ditemukan ketidakjelasan pada materi dakwaan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Mulai dari tidak dijabarkannya unsur pidana yang didakwakan, hingga lemahnya materi dakwaan yang kabur dan tidak jelas,” ungkapnya dalam persidangan. 

Seperti, lanjut dia, dalih delik pidana yang menggunakan obrolan bias. Termasuk, konektifitas pasal penghubung yang terkesan dipaksakan.

“Dengan analogi jika adanya perintah atau seruan maka seharusnya ada yang melaksanakan,” jelasnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan keberatan atas pengamanan persidangan oleh pihak Polres Gresik. Lantaran penjagaan yang dilakukan terkesan berlebihan. 

“Mulai dari pintu ruang sidang yang sengaja ditutup. Padahal Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang terbuka dan dibuka untuk umum,” paparnya. 

Dengan disampaikan ekspesi ini, pihaknya berharap Majelis Hakim mempertimbangkan saat putusan sela mendatang. Mengingat materi perkara yang terkesan dipaksaan. 

“Untuk membebaskan para terdakwa, terlebih materi perkara tidak begitu terang atas pemeriksaan di kepolisian maupun dalam dakwaan,” harapnya. 

Diketahui, sidang sebelumnya, JPU Paras Setio menyebut bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 160 KUHP. Mengatur tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan hingga luka berat.

 “Tindakan mereka menyebabkan sedikitnya 6 orang terluka. Masing-masing terdiri dari oknum petugas dan pengunjung stadion,”ucap Paras.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres