Mengenal Skor BI Checking: Kunci Cepat Mendapatkan Pekerjaan

GresikSatu | Perbincangan tentang penolakan lamaran pekerjaan bagi para lulusan baru oleh sebuah perusahaan, dengan alasan terindikasi dalam BI Checking, tengah memanas media sosial.

Dampak dari postingan tersebut menjadi bahan perdebatan yang sengit, sebab hal ini bisa menjadi hambatan dalam mencari pekerjaan.

Banyak netizen merasa kesal atas hal ini, beberapa di antaranya merasa bahwa prosedur BI Checking masih dimengerti jika berlamar di sektor keuangan, namun di semua sektor dianggap tidak bijaksana.

Ada juga yang menyayangkan bahwa mencari pekerjaan untuk memenuhi syarat BI Checking justru membuat mereka ditolak karena hal serupa.

Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2018, SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) telah menggantikan BI Checking.

Namun, BI menegaskan bahwa BI Checking tidak lagi menjadi syarat resmi dalam lamaran kerja, karena bukan lagi kewenangan BI.

Menurut Widyasari Dewi dari OJK, syarat tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran finansial remaja, agar tidak sembarangan berutang secara online.

Dengan memberikan NIK saat berutang online, data dan riwayat keuangan peminjam akan secara otomatis tercatat dalam SLIK.

“Meskipun mengganti nomor telepon, riwayat transaksi tetap tercatat,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Selain menyulitkan mendapatkan pekerjaan, nama yang memiliki skor BI Checking rendah juga akan kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena sistem KPR yang disediakan oleh beberapa bank terintegrasi dengan OJK.

Akibatnya, SLIK secara otomatis akan mencatat riwayat transaksi bagi nama yang memiliki skor BI Checking rendah.

Peristiwa ini terjadi karena meningkatnya kredit macet “pay later,” yang menjadi tren di Indonesia, dengan total mencapai Rp 28,22 triliun, di mana 5,31% di antaranya merupakan kredit macet. Kredit macet ini terjadi pada 39,2% penduduk usia 20-30 tahun, serta 35,84% pada usia 30-40 tahun.

Wilayah Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar kredit macet “pay later” dengan angka Rp 325,7 miliar, diikuti DKI Jakarta dengan Rp 258 miliar, dan Jawa Timur dengan Rp 121,6 miliar.

Namun, kita dapat mencegahnya dengan memahami sistem SLIK OJK. Secara sederhana, SLIK adalah layanan informasi untuk memantau konsistensi seseorang dalam membayar hutangnya.

Ada 5 skor yang menilai konsistensi pembayaran hutang seseorang:

  • Skor 1: Tidak ada masalah dan memenuhi kewajiban pembayaran hutang.
  • Skor 2: Masuk dalam kategori kredit perhatian khusus (DPK) dengan tunggakan 1-90 hari.
  • Skor 3: Masuk dalam kategori kredit tidak lancar, dengan tunggakan 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan dengan catatan tunggakan 121-180 hari.
  • Skor 5: Masuk dalam kategori kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

Untuk memperbaiki skor buruk dalam SLIK atau BI Checking, seseorang harus memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan yang dimilikinya.

Setelah melunasi tunggakan, seseorang harus menyertakan bukti pelunasan hutang untuk mengajukan perbaikan skor buruk kepada SLIK.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kredit di SLIK, dapat menghubungi nomor OJK 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Reporter:
Abdullah Farkhan Baihaqi
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres