Mobil Angkutan Barang Saat Lebaran Dilarang Beroperasi di Gresik

GresikSatu | Dalam mengantisipasi kemacetan saat arus mudik, lebarah Idul Fitri 1444 Hijriah, Jajaran Satlantas Polres Gresik telah melakukan pemetaan. Salah satunya dengan melakukan pembatasan angkutan barang. Pembatasan itu berlaku di jalan Tol dan Non tol di Gresik.

“Kebijakan tersebut akan diberlakukan saat gelombang arus mudik. Yakni sejak 17 hingga 21 April mendatang. Agar tidak beroperasi sementara waktu,” ungkap Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Kamis (13/4/2023).

Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan khusus lainnya. Antara lain truk BBM, hewan ternak, pupuk, dan kebutuhan pokok lainnya.

“Ada beberapa ketentuan tertentu, salah satunya menunjukkan surat keterangan tentang muatan barang,” ujarnya.

Baca juga:  Kompol Zunaedi, Polisi Gresik yang Dikenal Rerigius Tutup Usia

Pembatasan operasional barang itu, lanjut Alumnus Akpol 2010 tersebut, juga akan berlaku pada saat momentum arus balik. Pihaknya pun menerapkan pembatasan operasional angkutan barang dalam dua tahap. Yakni pada tanggal 24-26 April dan 29 April-2 Mei.

“Sesuai prediksi, diperkirakan gelombang arus balik akan terjadi pada tanggal tersebut,” terangnya.

KBO Satlantas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan angkutan. Khususnya bagi angkutan yang diperbolehkan untuk beroperasi. Dengan menempelkan surat keterangan muatan pada kaca kiri depan.

“Hal tersebut sebagai langkah pengawasan saat masa pembatasan mulai diberlakukan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menempatkan pos pantau pada titik-titik rawan kemacetan. Khususnya pada wilayah pintu masuk di perbatasan. (faiz/aam)

Baca juga:  Warga Ngimboh Meradang, Minta Yayasan Hidayah At Tauhid Dibubarkan, Ada Apa?
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler