Warga Ngimboh Meradang, Minta Yayasan Hidayah At Tauhid Dibubarkan, Ada Apa?

GresikSatu | Keberadaan Yayasan Hidayah At Tauhid di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik menuai polemik. Sejumlah warga setempat meminta yayasan tersebut dibubarkan. 

Hal tersebut, disampaikan oleh salah satu warga setempat Jazilah. Menurutnya, pihaknya bersama masyarakat sekitar akan membubarkan Yayasan tersebut. Pasalnya, Yayasan itu secara sepihak mengganti nama lembaga pendidikan milik Muslimat NU, menjadi yayasan Hidayah At Tauhid.

“Jadi sebenarnya Yayasan tersebut, bernama lembaga Roudotul Atfal Muslimat (RAM). Kemudian salah satu warga setempat, yang biasanya membantu lembaga RAM mengganti nama Yayasan,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023). 

Ironisnya, saat berdirinya Yayasan pada Januari 2023 lalu, pihak Yayasan tidak berkoordinasi dengan pengurus RAM NU Ranting Desa. Bahkan warga setempat baru tau tentang pergantian dari lembaga ke Yayasan. 

“Alasan pendirian yayasan dengan pergantian nama, agar mendapatkan bantuan yang lebih banyak. Mereka (para pendiri Yayasan) sering membantu di sekolah tersebut,” ujar perempuan yang juga menjadi Bendahara Pengurus RAM itu. 

Padahal, lanjut dia dalam pasal 16 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) Muslimat NU, Taman Kanak-kanak (TK) Muslimat, dan RAM dibawa naungan dan tanggung jawab pengelolaan Muslimat NU. 

“Oleh karena itu kami bersama warga hendak membubarkan Yayasan tersebut tanpa ada koordinasi dengan pengurus dan warga,” jelasnya. 

Perempuan yang juga Bendahara Muslimat Ranting Ngimboh itu juga menceritakan, sebelum ada rencana pembubaran. Pihaknya bersama pengurus RAM, pengurus Muslimat Ranting, tokoh masyarakat beserta warga melakukan mediasi dan pertemuan. Untuk menggantikan nama Yayasan tersebut seperti awal mulanya. 

“Dari pertemuan itu pengurus RAM beserta masyarakat sangat terkejut, tiba-tiba lembaga kami menjadi Yayasan tanpa se pengatahuan masyarakat,” tuturnya. 

Setelah mediasi, pihaknya pun meminta surat SK Kemnekumhan dan Akta Notaris Yayasan. Namun, pihak Yayasan tidak memberi. Setelah dibantu warga setempat, akhirnya pihaknya mengantongi surat tersebut. 

Setelah itu pihaknya langsung mendatangi notaris yang mengurus pendirian Yayasan di tanah waqaf tersebut. Namun, masih belum membuahkan hasil. 

“Yang mewaqafkan memang berpesan sejak sejak dulu, tidak boleh untuk yayasan, tetapi lembaga,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres