Pengakuan Tersangka Perampokan di Menganti Gresik Kenal Korban dari Grup Gay 

GresikSatu | Sidang perampokan yang menewaskan korban Aris Suprianto di rumahnya, Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik masih berlanjut.

Kedua tersangka diketahui bernama Hengky Pratama Susanto (23) asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, dan Irfan Suryadi (24) asal Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumsel.

Dalam sidang agenda pemeriksaan dan keterangan terdakwa. Terdakwa Hengky menyebut, bahwa perkenalan dengan korban melalui grup gay di medsos facebook.

“Saat itu saya ketik pencarian di Fb, grup kontrakan Sidoarjo, Tulangan, Wonoayu Krian. Tapi yang ada grup Gay Sidoarjo, Tulangan, Wonoayu Krian,” ungkapnya, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (29/2/2024).

Saat itu juga, lanjut Hengky, dirinya masuk grup tersebut. Dengan menggunakan foto dari google. Hingga berkenalan dengan korban, yang saat itu promosi jasa pijat. Disertai nomor telepon.

“Saya telepon, tanya alamat rumahnya dan saya beritahu Irfan. Untuk berniat mencuri sepeda motor di rumah korban,” ujarnya.

Hingga kedua terdakwa pun janjian bertemu dengan korban di sebuah warung, yang tidak jauh dari rumah korban.

“Saya mau main ke rumah, dan korban memberikan izin. Sebelum ketemu, saya kirim foto atas permintaan korban,” jelasnya.

Hengky pun menjabarkan, yang ia ketahui tentang korban suka dengan laki-laki. Dengan bukti ada di grup gay.

“Saya bilang ke korban, saya suka laki-laki. Aris pun percaya. Ucapan itu, agar bisa dapat mencuri sepeda motor,” jabarnya.

Setelah sampai di rumah korban, kedua terdakwa menunggu korban tidur untuk melancarkan aksinya. Namun, karena tidak kunjung tidur, kedua terdakwa pun keluar rumah merencanakan aksi pencurian itu.

“Saya (Hengky) masuk kamar rumah korban Aris. Disana tidak ada aksi pijat memijat. Tapi korban hendak megang kemaluan saya, saya tepis, saya marah. Tidak ada janjian gini,” paparnya.

Terdakwa Irfan pun mengancam korban menggunakan pisau dan tidak sampai menusuk. Hingga terdakwa Hengky memukul korban, kemudian korban Aris berdiri hendak mengambil pisau yang dipegang Irfan.

Pada akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa hingga terdakwa Irfan melakukan penganiayaan kepada korban.

“Setelah dipukul Hengky, korban jatuh tapi tetap melawan. Dan saya pukul dengan gunakan paving blok,” ucap Irfan.

Hingga terdakwa Hengky pun menancapkan pisau, yang diambil dari dapur rumah milik korban. Keduanya pun langsung mengambil sepeda motor, handphone, dan tas milik korban.

Penasehat hukum terdakwa Juris Justitio Hakim Putra sempat menanyakan kepada kedua terdakwa, tentang kejadian tersebut. Apakah masuk kategori pencurian kekerasan atau pembunuhan.

“Ternyata terdakwa Hengky yang sebagai aktor dalam aksi ini, memang berniat mencuri sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Hal itu, juga diperkuat dari pengakuan terdakwa saat di persidangan. Bahwa setelah melihat postingan jasa pijat tersebut. Terdakwa meyakini korban mudah dikelabui dan sangat mudah mencirikan sepadan motor dan barang berharga milik korban.

“Setelah bekrkanalan di medsos itu, para terdakwa meyakini korban sebagai orang yang lemah. Sehingga untuk mencuri sangat mudah,” bebernya.

Ketua Hakim Fitra Dewi Nasution pun menunda sidang pekan depan. Dengan agenda pembacaan tuntutan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres