Pengedar Sabu di Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

GresikSatu | Terdakwa pengendar sabu, Agung Budi Arianto (21) asal Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik dilakukan vonis Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (30/10/2023).

Terdakwa sebelumnya ditangkap bersama tiga temannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik pada Mei 2023 lalu. Ketiga lainnya dalam berkas lain. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sri Hariyani membacakan putusan kepada terdakwa. Setelah mendengar keketarangan saksi, hingga tuntutan Jaksa penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 6 tahun, denda 1 M subsider 3 bulan,” ungkapnya. 

Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio, yang menuntut terdakwa 8 Tahun, dan denda 1 M subsider 6 bulan. 

Terdakwa secara hukum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dari putusan tersebut, terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana, dan JPU menjawab pikir-pikir  atas putusan majelis hakim. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres