Penting! Warga Gresik Wajib Laporkan SPT Tahunan, Telat Kena Denda

GresikSatu | Setiap tahun, masyarakat berkewajiban melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) perpajakan. Ini penting dilakukan bagi warga Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan.

Pelaporan SPT pajak tahun 2022 sudah dibuka sejak tanggal 1 Januari 2023, dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi paling lama adalah 3 bulan, setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2023 (besok). Sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023.

Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Anisa Nurrohmah megungkapkan, hingga tanggal 30 maret 2023 jumlah penerimaan SPT Tahunan KPP Pratama Gresik mencapai 48.928 laporan, yang terdiri dari : SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS, dan SPT 1771.

“Menjelang batas akhir seperti ini, kami lakukan pelayanan khusus untuk kawan pajak, pelaporan SPT Tahunan OP akan dibuka hingga malam hari pukul 18.30 WIB,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Bila masyarakat Gresik tidak melakukan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi dengan membayar biaya denda.

“Denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000,” jelasnya.

Disampjng itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menyediakan sistem pelaporan pajak secara online, masyarakat Gresik bisa mengaksesnya di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres