Perda Smart City Gresik Disahkan, Menjadi Ruang Inovasi Masyarakat

GresikSatu | Kalangan legislatif baru saja mengesahkan empat Perda program legislasi daerah (Prolegda) 2023. Diharapkan, peraturan itu menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk meningkatkan inovasi dan pembangunan. Salah satu Perda yang disahkan, yakni Perda tentang penyelenggaraan Smart City. 

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan, regulasi tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Yang menetapkan bahwa, salah satu kegiatan prioritas nasional dalam gerakan menuju kota cerdas.

“Dengan Perda Smart City ini, tentu membuka ruang inovasi pembangunan dalam mengatasi berbagai persoalan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya, Jum’at (6/10/2023). 

Menurut Politisi Fraksi PKB ini, dalam implementasinya, terdapat beberapa tantangan dan peluang yang harus dihadapi. Oleh karena itu, penerapan smart city tidak hanya sebatas berkaitan dengan teknologi.

“Yang lebih penting yakni upaya-upaya inovatif dalam merubah ekosistem daerah. Yang bermuara pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda. Dalam peraturan tersebut memiliki berbagai dimensi. Mulai dari tata kelola pemerintahan, ekonomi, hingga masyarakat. 

“Sehingga wajib melibatkan berbagai unsur. Khususnya dalam penyusunan rencana induk smart city yang disusun oleh pemerintah,” tuturnya. 

Terlebih, tambah dia, dalam tata kelola pemerintahan wajib untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dengan melakukan efisiensi kinerja birokrasi pemerintah yang efektif. Pasalnya, persolaan tersebut masih kerap dikeluhkan.

“Sehingga dengan sistem yang baik akan mempermudah masyarakat. Terutama dalam mengakses informasi yang tepat dan akurat,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres