Polisi Tilang Puluhan Truk Odol di Jalan Raya Manyar Gresik

GresikSatu | Jajaran Satlantas Polres Gresik menilang puluhan truk angkutan, yang melebihi dimensi dan muatan, atau biasa disebut over dimension dan over load (odol) di Jalan Raya Manyar.

Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang bisa membahayakan keselamatan dalam berlalulintas.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Darmawan mengungkapkan, truk odol kerap dijumpai di kawasan jalan Raya Manyar. Salah satunya truk bermuatan galian C yang tidak dilengkapi terpal penutup.

 “Banyak keluhan dari pengguna jalan, karena muatan rawan jatuh hingga mengenai pengendara lain,” ungkapnya, Jum’at (17/11/2023). 

Untuk itu, pihaknya langsung melakukan patroli hunting system untuk menertibkan operasional truk. Hasilnya, dalam sepekan terakhir, Koprs Bhayangkara melayangkan 30 surat tilang kepada para pengemudi truk.

“Dengan mengedepan himbauan dan teguran. Namun, beberapa pelanggar tidak memiliki surat pengendara sehingga harus kami beri tindakan tilang,” jelasnya. 

Selain pelanggar truk odol, lanuut dia, tidak sedikit pengemudi truk juga kerap melanggar aturan tentang pembatasan jam operasional. 

“Sesuai regulasi, ada pembatasan operasional pada kendaraan besar,” bebernya.

Dengan ketentuan, pembatasan jam operasional truk pada pagi hari sejak pukul 05.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Serta pada sore hari sejak pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. 

Sementara itu, Plt Kadishub Gresik Khusaini menjelaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala. Khususnya pada saat jam pada pagi dan sore hari. 

“Termasuk upaya menertibkan kelayakan kendaraan dengan melakukan uji kir,” jelasnya. (faiz) 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres