PPS Desa Sungonlegowo Bantah Tuduhan Bawaslu Gresik Soal Petugas Coklit Asal-asalan

Gresiksatu | Temuan masalah faktual saat pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yang diumumkan Bawaslu Gresik mendapat respon dari petugas penyelenggara PPS Desa Sungonlegowo.

Ketua PPS Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah Putri Zahrotul Ilmiyah membantah tuduhan kejadian Pantarlih asal-asalan. Seperti tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal, dan dibuktikan dengan surat keterangan kematian di Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah.

“Yang sebenarnya terjadi adalah beberapa penduduk tidak bisa menunjukkan akta atau surat kematian saat didatangi Pantarlih. Mereka baru mau mengurus surat atau akta kematian ke Balai desa dengan pendampingan Pantarlih,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023).

Putri menambahkan, penunjukkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kepala desa/ lurah setempat menjadi syarat wajib, agar bisa dicoret sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki hak pilih.

“Kemarin saat ditanyai staf panwascam mekanisme coklit terhadap penduduk yang meninggal tanpa memiliki bukti yang diminta seperti apa, apa sikap yang harus diambil. Kami tidak bisa sembarang coret tanpa bukti kuat disertakan,” tegasnya.

Penduduk yang sudah meninggal akan diberi tanda titik apabila tidak bisa menunjukkan akta atau surat keterangan kematian. Dan tidak boleh asal coret tanpa menunjukkan bukti. 

“Pantarlih sudah bekerja sesuai prosedur, dan kami terus berkoordinasi atas temuan-temuan di lapangan,” tandasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres