Saiful Mubarok Oknum Satpol PP Gresik Anak Buah Mami Dituntut 12 Tahun Penjara

GresikSatu | Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang menyeret oknum ASN non aktif Saiful Mubarok kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (27/3/2024). 

Dalam sidang agenda tuntutan, pria yang juga anak buah mami tersebut dituntut 12 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, membuat pria 39 tahun itu terancam kehilangan pekerjaan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlebih, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 2,21 gram serta 46 butir ekstasi yang tersimpan dalam loker meja kerjanya. 

“Atas pertimbangan tersebut, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun. Serta denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” ungkapnya. 

Alasan penuntutan, lanjut Paras, juga berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan. Menurut dia, terdakwa cukup koperatif untuk membongkar praktek penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN Kantor Satpol PP Gresik. 

Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa Mubarok juga berperan aktif atas penyalahgunaan obat terlarang itu. 

“Kami menghormati keputusan terdakwa yang mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Gresik itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pun menunda sidang hingga Rabu (3/4/2024) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Penasehat Hukum terdakwa.

“Diharapkan segera mempersiapkan berkas pledoi dalam sidang selanjutnya,” ucap Hakim Ketua Sarudi.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Hendro DS Utomo terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Pihaknya juga telah menonaktifkan terdakwa sejak Desember lalu. 

“Menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Hal itu akan menjadi dasar kami dalam memberikan keputusan selanjutnya,” jelasnya.

Mantan Kepala DPM-PTSP dan Camat Gresik itu, juga menegaskan bahwa seluruh hak terdakwa juga diberhentikan untuk sementara waktu.

Mulai dari gaji, tunjangan, hingga hak lainnya. Terhitung sejak dinonaktifkan hingga saat ini.

“Mengingat terdakwa masih menjalani proses persidangan di PN Gresik,” jelasnya. 

Di sisi lain, sosok Mami yang memiliki nama asli Sayyidatul Fakhriyah dimutasi pada Jum’at lalu (22/3/2024). Jabatan sebelumnya sebagai Kabid Linmas Satpol PP Gresik, dimutasi ke Kabid Pengembangan Minat Baca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpussip) Kabupaten Gresik.

Kendati demikian, Agung menegaskan, mutasi Sayyidatul Fakhriyah, tidak ada keterkaitan dan sangkut pautnya dengan kasus narkoba yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Bagi dia, mutasi hal biasa. Itu Bupati yang melakukan mutasi.

“Seperti saya, satu tahun mutasi, dia (Novi) juga sudah setahun lebih, iya dimutasi. Itu hal yang biasa,” ujarnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres