GresikSatu | Sejoli asal Kabupaten Gresik ditangkap polisi setelah nekat mencuri dua sepeda motor di Kecamatan Gresik.
Pelaku merupakan pasangan sejoli berinisial RWS (19), laki-laki warga Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, dan F (17) warga Kecamatan Gresik.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku merupakan residivis jambret handpone. Keduanya juga nekat pencurian sepeda motor untuk dipakai foya-foya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kejadian pencurian itu sekitar pukul 22. 00 WIB, Rabu (14/2/2024).
Bermula korban Henry Prasetyo (44) warga Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan /Kabupaten Gresik, memarkir kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol S 6199 JBY, di samping rumahnya.
“Saat itu korban memarkir sepeda motornya dengan dikunci setir dan memastikan aman, lalu korban masuk ke rumah untuk istirahat,” ungkapnya, Sabtu (24/2/2024).
Keesokan harinya, lanjut Aldhino, saat korban akan mempergunakan sepeda motornya, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir disamping rumah sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Gresik guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Aldhino.
Seperti tak kapok, dua pasangan kekasih itu, kembali melancarkan aksinya sekira pukul 22:00 WIB, Senin (19/2/2024). Kali ini korbannya Asnam (39) warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan /Kabupaten Gresik.
Korban Asbam memarkir sepeda motor Honda GL Pro 160 di teras depan rumahnya. Kemudian korban masuk ke rumah untuk tidur.
Kemudian keesokan harinya sekira pukul 05. 30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan ke Polres Gresik guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dua kejadian tersebut, anggota Resmob Polres Gresik melakukan cek TKP dan melakukan pengecekan terhadap CCTV sekitar TKP.
“Dan diketahui pelaku adalah dua orang yang mana sebelumnya merupakan residivis,” jelasnya.
Kemudian anggota Resmob Polres Gresik melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan dilakukan penangkapan sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (21/2/2024) di Jalan Raya Demak, Surabaya beserta barang bukti.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dua sepeda motor tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Gresik guna proses lebih lanjut,” tambahnya memungkasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.