Selama Setahun, Polres Gresik Berhasil Ringkus 208 Tersangka Kejahatan

GresikSatu | Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan hasil kinerja jajarannya dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Kota Pudak, Jum’at (29/12/2023).

Selama setahun terakhir ini, Polres Gresik berhasil meringkus 208 tersangka dari 140 kasus jenis tindak pidana. Mulai dari kriminalitas jalanan, peredaran gelap narkotika, hingga aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari ratusan kasus, terbanyak didominasi peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). Setidaknya, terdapat 129 kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti narkotika berbagai jenis. 

“Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pil koplo, hingga ekstasi. Dengan total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 175 orang,” ungkap Kapolres. 

Sedangkan jumlah angka kejahatan jalanan curat, curas, dan curanmor (3C) yang kerap meresahkan masyarakat. Korps Bhayangkara telah berhasil membekuk 110 tersangka yang kerap mengincar harta benda milik korban, khususnya pada jenis kendaraan bermotor roda dua.

“Mayoritas pelaku sudah mendapatkan vonis putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Sebagian lainnya masih proses penyidikan untuk segera menjalani persidangan,” bebernya. 

Alumnus Akpol 2002 itu menyebut, pihaknya terus melakukan upaya siaga patroli, untuk menutup ruang gerak para pelaku tindak pidana. 

“Kami telah memetakan wilayah rawan. Sehingga, patroli akan terus digencarkan dengan melibatkan tim gabungan Polri-TNI Polri,” jelasnya. 

Termasuk upaya pencegahan, pihaknya akan terus aktif melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui kegiatan Jumat Curhat dengan menghimpun informasi dan keluhan yang kerap dialami masyarakat. 

“Untuk segera ditindaklanjuti, khususnya jenis aktifitas yang berpotensi mengganggu Kondusifitas Kamtibmas,” tandasnya.

Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menambahkan, modus peredarannya kian beragam, sehingga diperlukan komitmen dan kerjasama seluruh pihak. Hal tersebut sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Pudak. 

“Salah satunya menggalakkan sosialisasi kampung tangguh bebas narkoba (KTBN),” ungkapnya. 

Pihaknya berharap, melalui program kampung tangguh bebas narkoba, bisa menekankan partisipasi masyarakat untuk menutup penyalahgunaan. Apalagi, sebaran barang haram tersebut tidak lagi memandang status sosial. 

“Dari berbagai kasus, juga banyak melibatkan anak di bawah umur. Sehingga peran keluarga dan masyarakat sangat penting,” jelasnya. 

Diketahui rilis kasus akhir tahun 2023 Pokrss Gresik dan Jajaran. Diantaranya, 

Satreskrim Polres Gresik 

– Curat : 42 kasus 55 tersangka 

– Curas : 4 kasus 6 tersangka 

– Curanmor : 36 kasus 49 tersangka 

– Pengeroyokan (silat) : 8 kasus 48 tersangka 

– Pembunuhan : 1 kasus 1 tersangka 

– Pencabulan anak : 2 kasus 2 tersangka 

– Persetubuhan anak : 19 kasus 19 tersangka 

– Penganiayaan anak : 25 kasus 25 tersangka 

– Uang palsu : 1 kasus 1 tersangka 

– Prostitusi : 2 kasus 2 tersangka 

Jumlah : 140 kss 208 tersangka 

Satreskoba Polres Gresik 

Jumlah Total : 129 kasus

Jumlah Tersangka : 175 Tersangka 

Jumlah Barang Bukti : 

– Sabu-sabu : 895,64 Gram 

– Pil Koplo : 485.282 Butir 

– Ganja : 637,07 Gram 

– Ekstasi : 127 Butir 

Tindak Pidana Ringan 

Jumlah Total : 77 kasus 

Jumlah Tersangka : 77 tersangka, 

Barang Bukti : 828 botol minuman keras.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres