Siapa Sosok Mami di Kasus Oknum PNS Gresik Jual Sabu

GresikSatu | Sosok Mami di kasus oknum PNS Gresik jual sabu masih misterius. Pihak JPU saat membacakan dakwaan tidak memperjelas siapa identitasnya.

Untuk itu, terdakwa oknum PNS Gresik Saiful Mubarok melalui penasihat hukumnya Jozua AP Poli mempertanyakan peran Mami dalam penangkapan kliennya itu.

Apalagi Mami seperti yang diceritakan dalam dakwaan yang dibacakan pihak jaksa, juga memiliki peran penting dalam barang haram tersebut.

Jozua juga menegeskan sabu-sabu yang menjadi barang bukti penangkapan terdawa bukan untuk dijual. Melainkan dikonsumsi sendiri bersama teman-teman sekantor.

“Bukan untuk dijual lagi, dan terdakwa menyimpan sabu-sabu dan pil Ekstasi adalah perintah dari MAMI sebagai atasan terdakwa di instansi tempat terdakwa bekerja,” terangnya, Kamis (1/2/2024).

Adapun, Jozua juga membantah saat dilakukan penggerebekan, sabu-sabu tersebut tidak disimpan di Loker milik terdakwa, melainkan di loker milik Mami.

“Kunci akses loker tersebut juga dimiliki oleh Mami, yang kerapkali mengambil dan menggunakan sabu dan pil Ekstasi tanpa sepengatahuan terdakwa,” paparnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Satpol PP Gresik, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sabu.

Baca juga:  Nyanyian Terdakwa Kasus Sabu Oknum PNS Gresik, Ungkap Sosok Mami Sebenarnya

PNS tersebut diketahui bernama Saiful Mubarok (40), warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Saat diamankan, oknum ASN itu tengah melakukan transaksi. Parahnya, transkasi barang haram itu dilakukan di Kantor Satpol PP, tempat dirinya setiap hari bekerja.

Kasus oknum ASN jual sabu ini terungkap saat pelaku menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (25/1/2024).

Sedangkan, peristiwa penangkapam oknum PNS jual sabu terjadi pada 7 November 2023 lalu.

Ia juga terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram beserta bungkusnya, dan 46 butir pil ekstasi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Paras Setio mengatakan, penangkapan terdakwa bermula saat hendak menjual barang haram di Kantor Satpol PP Gresik.

Saat itu, terdakwa mendapat pesanan dari seseorang bernama Mami. Terdakwa dihubungi Mami melalui telepon WhatsAppnya, pada pukul 01.00 Wib dini hari (7/11/2023) lalu.

“Dalam percakapan melalui telepon WhatsAppnya, Mami mengajak terdakwa ke salah satu club Surabaya,” kata Jaksa Penuntut Umum Paras Setio.

Namun ajakan Mami itu ditolak terdakwa, karena yang bersangkutan saat itu mengaku kurang enak badan atau sakit.

Baca juga:  Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Mami di Kasus Oknum PNS Gresik Jual Sabu

“Akhirnya Mami pun, meminta barang haram tersebut. Dengan kode tolong ambilkan ikan saja 4,” jelasnya.

Terdakwa pun memenuhi permintaan pembeli Mami. Keduanya mengajak bertemu di Kantor Satpol PP Gresik.

“Tepat di area parkir Kantor Satpol PP Gresik, terdakwa menghampiri  mobil pembeli Mami untuk melakukan transaksi,” tuturnya.

Bersamaan dengan aktivitas tersebut, beberapa anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Petugas pun, langsung menggeledah badan dan pakaian terdakwa. Ditemukan barang bukti satu kunci loker yang berada didalam saku celana depan sebelah kanan milik terdakwa.

Akhirnya petugas meminta menujukkan loker di dialam mes lantai II Kantor Satpol PP Gresik, yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

“Saat dibuka petugas menemukan barang bukti satu bungkus rokok kosong Gudang Garam warna Merah, yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 2,21 gram,” paparnya.

“Kemudian bungkus rokok kosong Marlboro warna merah, yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip berisi 46 butir Extacy logo TESLA warna Biru,” bebernya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler