Penasihat Hukum Pertanyakan Peran Mami di Kasus Oknum PNS Gresik Jual Sabu

GresikSatu | Kasus hukum oknum PNS Gresik yang kedapatan nyambi jualan sabu terus berlanjut.

Terbaru penasihat hukum terdakwa oknum PNS Gresik, Saiful Mubarok, melakukan eksepsi atau sanggahan.

Dalam sanggahannya, penasihat hukum Jozua AP Poli mempertanyakan peran Mami dalam penangkapan kliennya itu.

Apalagi Mami seperti yang diceritakan dalam dakwaan yang dibacakan pihak jaksa, juga memiliki peran penting dalam barang haram tersebut.

Tidak hanya itu juga, penasihat hukum terdakwa juga mempertanyakan ke JPU yang tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan Mami.

“Pernan Mami sangat penting. Karena Mami memerintahkan terdakwa pada tanggal 06 Nopember 2023 pukul 23.00 WIB, untuk datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Gresik, untuk ambil barang,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Di sisi lain, Jozua juga menegeskan sabu-sabu yang menjadi barang bukti penangkapan terdawa bukan untuk dijual. Melainkan dikonsumsi sendiri bersama teman-teman sekantor.

“Bukan untuk dijual lagi, dan terdakwa menyimpan sabu-sabu dan pil Ekstasi adalah perintah dari Mami sebagai atasan terdakwa di instansi tempat terdakwa bekerja,” terangnya.

Adapun, Jozua juga membantah saat dilakukan penggerebekan, sabu-sabu tersebut tidak disimpan di Loker milik terdakwa, melainkan di loker milik Mami.

“Kunci akses loker tersebut juga dimiliki oleh Mami, yang kerapkali mengambil dan menggunakan sabu dan pil Ekstasi tanpa sepengatahuan terdakwa,” paparnya.

Dengan demikian, apa yang dilakukan terdakwa adalah murni sebagai seorang Penyalah Guna. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas eksepsi tersebut, Hakim Ketua Sarudi meminta JPU menanggapi eksepsi tersebut.

“Kami akan menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa secara tertulis. Satu minggu kami siapkan yang mulia,” ucap JPU Nurul Istianah yang mewakili Paras Setio.

Hakim Ketua pun menunda sidang pada Rabu tanggal 7 Februari 2024. Dengan sidang agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres