Terbukti Korupsi, Eks Kades Roomo Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

GresikSatu | Sidang terdakwa eks Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik Rusdiyanto memasuki tahap putusan. Terdakwa Rusdiyanto menerima vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan ini setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidan korupsi. Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang diketuai Tongani mengatakan, terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar tahun 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi,” jelas Tongani, Selasa (18/4/2023). 

Baca juga:  DPRD Gresik Kesal Banyak Perusahaan yang Tak Patuhi Perda Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Dalam putusan tersebut, juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Gresik, yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (faiz/aam)

Baca juga:  Kejari Gresik Limpahkan Tahap Dua Terkait Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Roomo 
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler