Terbukti Langgar Perda, Rumah Indekos Randuagung Ditutup Permanen oleh Satpol PP Gresik

GresikSatu | Rumah indekos yang diduga sebagai tempat layanan prostitusi di Jalan Perintis Taman 4 No 45, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas Gresik akhirnya ditutup permanen oleh aparat gabungan Forkopimcam Polsek, Danramil, Kecamatan, dan Satpol PP.

Tindakan tersebut merupakan buntut dari laporan warga setempat, tentang keresahan keberadaan indekos yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung. Bahkan pengelola, sempat menyediakan layanan kamar tarif per jam bagi pasangan mesum.

Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, indekos dikelola Haryati asal Desa Telukjatidawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean ini diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Setelah warga meminta untuk tutup dan tidak ada aktivitas di indekos tersebut. Kami langsung mendatangi lokasi, bersama Forkopimcam Kebomas,” ungkapnya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga:  Keluhkan Bau Tak Sedap, Rumah Kucing di Randuagung Gresik Diprotes Warga

Suprapto memastikan tidak ada lagi aktivitas di indekos tersebut. Lima orang yang indekos juga bersepakat untuk dilakukan pengosongan.

“Dengan disaksikan warga, Kades, RT dan para petugas Forkopimcam. Serta kami juga menempelkan stiker larangan tanda X di bangunan kos kosan,” jelasnya.

Selanjutnya, penutupan kos tersebut sampai proses penyelidikan selesai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Gresik.

“Pemilik dipanggil ke kantor Senin (27/3/2023) untuk dimintai keterangan, dan jika mengambil barang di dalam rumah kos harus izin ketua RT,” tambahnya.

Camat Kebomas M Jusuf Anshori mengatakan hal demikian. 16 Kamar kos sudah kosong dan indekos sidah ditutup permanen. Nantinya proses tindak lanjut dilakukan oleh Satpol PP. Apakah ada unsur pidana atau melanggar Perda dalam laporan warga tersebut.

Baca juga:  2.275 Warga Gresik Terdeteksi Penyakit TBC

“Indekos tersebut telah melanggar Perda No 2 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” ujarnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler