Terdakwa Pernikahan Kambing Nur Hudi Divonis 7 Bulan Dibawa Tuntutan JPU 

GresikSatu | Sidang kasus penodaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Kabupaten Gresik, sudah memasuki putusan sidang. Terdakwa anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto divonis 7 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai M Fatkur Rochman.

Dengan demikian vonis terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberikan tuntutan satu tahun penjara. 

Hakim M Fatkur Rochman membacakan amar putusan kepada terdakwa dan mengadili terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, telah terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Yakni, secara bersama-sama sengaja di muka umum melakukan tindak pidana bersifat penodaan pada agama. 

“Menjatuhkan pidana selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan. Terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/2/2023). 

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menuturkan vonis hukuman agar ada efek jera dan pembelajaran kepada terdakwa,  tidak melakukan hal yang menodai agama.

“Majlis hakim menjatuhkan vonis dan menyadari perkara ini sesuai fakta yuridis dan tiga unsur yang kami telaah,” ujarnya. 

Ketiga unsur itu, diantaranya tidak ada human eror pada kasus penodaan agama ini, lalu dengan sengaja melakukan perbuatan perasaan, yang menimbulkan ada permusuhan, penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia di muka umum. 

“Dan unsur ketiga ada orang yang melakukan, peran dan serta orang yang melakukan,”ujarnya. 

Kemudian, majlis hakim juga menyampaikan, satu barang bukti handphone yang terkait dengan pidana dimusnahkan. Sedangkan yang lainnya flashdisk, berisi undangan dan video pernikahan tetap terlampir dalam perkara. 

Majelis hakim lalu meminta tanggapan kepada Kuasa Hukum terdakwa Gunadi menerima putusan majelis hakim. Sebaliknya PJU masih pikir – pikir atas putusan majelis hakim. 

“Kami beri waktu satu minggu bisa diputuskan oleh JPU. Karena masa tahanan terdakwa berakhir 1 Maret 2023 nanti,” jelasnya. 

Dari catatan Gresiksatu.com, atas vonis tersebut terdakwa Nur Hudi bisa langsung bebas, karena masa tahanan sudah melewati vonis yang diberikan. Sebab, terdakwa mulai ditahan sejak pertengahan bulan Juli 2022 yang lalu. Pada September 2022 lalu terdakwa juga sempat melakukan penagguhan tahanan sebagai tahanan kota. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres