Tunggu Regulasi, KUA di Gresik Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama

GresikSatu | Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sentral pelayanan pernikahan lintas agama di Indonesia.

Tak terkecuali KUA di Kabupaten Gresik. Sebagai daerah dengan berbagai macam pemeluk agama, hal tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat non muslim di Gresik.

Kepala KUA Kecamatan Gresik, Nasichun Amin mengaku, kebijakan tersebut harus dijalankan karena lembaganya merupakan perangkat paling bawah. Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi turun.

“Namun, untuk implementasi masih menunggu regulasi turun,” tuturnya, Senin (26/2/2024).

Selama ini, pencatatan perkawinan ada dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim di KUA sendiri dan pencatatan perkawinan non Muslim di Dukcapil Gresik.

“Nanti kalo regulasi sudah turun kita juga perlu menyiapkan beberapa aspek. Seperti sosialisasi masyarakat, blangko pernikahan, hingga fasilitas kita ini apa sudah cukup mumpuni,” terangnya.

Di Kecamatan Gresik sendiri ada sebanyak 3 gereja dan 1 klenteng. Sedangkan jumlah data penduduk beragama non muslim. Antara lain, sebanyak 417 pemeluk agama katolik, 199 pemeluk agama buddha, 22 pemeluk agama hindu, dan 891 pemeluk agama protestan dari berbagai aliran.

“Kalo hanya pelaksanaan pernikahan saja, misalnya nggak ada tempat ibadah bisa pinjem di KUA. No Problem, tapi kalo pencatatan ya belum bisa menunggu regulasi sebagai aturan legal. Karena yang dimaksud saat ini adalah pendaftaran, pelaksanaan hingga pencatatan,” jelasnya.

Sejak ramai kemarin, masih belum ada umat non muslim di Gresik yang mendaftarkan pernikahan di KUA Kecamatan Gresik. Sedangkan untuk pelaksanaan pernikahan non muslim di KUA juga belum pernah ada.

“Mungkin karena fasilitasnya juga masih minim, kalo memang terwujud menjadi sentral pelayanan dan pelaksanaan pernikahan lintas agama kita berharap fasilitas KUA juga lebih baik lagi,” ungkapnya.

Nasich juga menuturkan dampak positif KUA sebagai sentral layanan pernikahan lintas agama yakni menambah rasa kerukunan, persahabatan, dan persaudaraan sebagai sesama manusia.

“Insya Allah kerukunan akan lebih tampak kalo itu dilaksanakan, tapi kita tetap menunggu regulasi turun,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres