Wacana Aturan Anggaran Perjalanan Dinas Dibayar Dimuka Mulai Dibahas DPRD Gresik

GresikSatu | DPRD Kabupaten Gresik mulai membahas aturan baru pelaporan anggaran perjalanan dinas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023. Pembiayaan perjalanan dinas yang semula at cost dibayar riil usai kegiatan berlangsung bergeser menjadi lumpsum (dibayar dimuka).

Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan perpres tersebut bersama dengan Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan.

“Sesuai Perpres 53/2023 dari aturan perubahan Perpres 33/2020, pelaporan perjalanan dinas akan dilakukan secara Lumpsum. Dua aturan ini perbedaannya hanya pada cara pelaporannya saja, dari at cost sesuai pembiayaan rill menjadi lump sum,” ungkapnya, Jum’at (20/10/2023).

Sementara untuk implementasi aturan baru, Riduan menyebut diperlukan Perbup (Peraturan Bupati). Dalam Perpres 53, implementasi paling lambat harus terealisasi pada 2024, pihaknya meminta agar penyusunan Perbup bisa dipercepat.

“Menunggu aturan turunannya dulu,  yakni Perbup,” tuturnya.

Setelah penyusunan Perbup selesai, aturan tersebut bisa dimasukkan dalam R-APBD 2024 yang saat ini sedang dibahas.

“Setelah semua siap nanti akan dimasukkan dalam pembahasan R-APBD 2024. Sehingga bisa langsung diterapkan pada tahun 2024 mendatang,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait pola pelaporannya akan seperti apa. Salah satunya terkait besaran pembiayaan yang ditetapkan.

“Masih banyak yang perlu dikaji untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres