Antisipasi Kerawanan Pemilu, Sentra Gakkumdu Gresik Lakukan Pemetaan Potensi Pelanggaran

GresikSatu | Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gresik menggelar rapat koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran untuk mengantisipasi hal-hal yang menjadi kerawanan Pemilu 2024 di Hotel Horison GKB Gresik, pada Selasa (7/11/2023).

Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu agar lebih cepat dan tepat. Badan yang terdiri dari tiga lembaga yaitu Polres Gresik, Kejari Gresik, serta Bawaslu Gresik akan menetapkan putusan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

Ada beberapa potensi kerawanan pemilu yang menjadi perhatian Sentra Gakkumdu Gresik, diantaranya : pemilih di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), netralitas ASN,TNI-POLRI, Alat Peraga Peserta Pemilu, logistik untuk Pulau Bawean serta daerah dengan potensi bencana alam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Gresik, Rozikin menyampaikan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, Gakkumdu akan melaksanakan tugasnya mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022.

“Dalam rapat koordinasi kali ini kami akan menyatukan persepsi terkait permasalahan juga pemutusan kebijakan dan penanganan yang tepat. Sekaligus langkah preventif yang akan diambil,” ungkapnya. 

Dalam permasalahan pemilih di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, terhitung lebih dari 10.000 pekerja yang perlu dikawal untuk memberikan hak pilihnya.

“Karena wewenang ada di KPU selaku penyelenggara teknis Pemilu, jadi kami hanya akan memastikan mereka akan memberikan haknya sesuai dengan regulasi pemilu tahun 2024. Entah melalui penambahan TPS maupun sinkronisasi data dengan pihak Pemdes setempat karena mereka tersebar di beberapa desa dan berpotensi sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPT),” jelasnya. 

Rozikin menambahkan, masa kampanye baru akan dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023. Namun tercatat ada ribuan Alat peraga berupa baliho, spanduk,pamflet, sticker dan sebagainya telah terpasang di Gresik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP tentang penertiban Alat peraga yang melanggar aturan pemilu yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 serta perbup nomor 09 tahun 2016. Himbauan sudah kami berikan kepada peserta pemilu di wilayah Gresik untuk menertibkan alat peraga yg tidak sesuai dengan aturan pemilu 2024” jelasnya. 

Sedangkan mengenai kekhawatariran netralitas ASN,TNI-POLRI, pihaknya mengaku bekerja cukup ekstra mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan juga berkoordinasi dengan pihak-terkait. 

“Di tahapan pemilu 2024 khususnya wilayah Gresik ini seluruh jajaran  akan kami maksimalkan dalam pengawasan tahapan pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Semoga kolaborasi antar pilar ini mampu menghasilkan output Pemilu damai,” pungkasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres