Barang Curian Belum Dinikmati, Residivis Pencurian Laptop di Gresik Dituntut 1,2 Tahun Penjara

GresikSatu | Sidang lanjutan kepada terdakwa Achmad Kusaeri (36) alias Ambon dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (30/11/2023). Tahapan sidang kepada terdakwa warga Sememi, Benowo, Surabaya ini, dilakukan pembacaan berkas tuntutan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya menuntut kepada terdakwa 1 tahun 2 bulan. Tuntutan tersebut, lantaran terdakwa masih belum menikmati hasil curiannya, laptop milik warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Menuntut kepada terdakwa supaya hakim memutuskan, dengan tuntutan 1 tahun, 2 bulan penjara,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Tuntutan kepada terdakwa yang merupakan residivis, diatur dalam pasal 362 KUHP.  Kendati demikian, terdakwa mengembalikan barang curiannya kepada korban.

“Hal tersebut menjadi pertimbangan tuntutan terdakwa,” ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa pun menyesali perbuatannya. Terdakwa nekat melakukan pencurian untuk menghidupi keluarganya. Meskipun dalam kesehariannya terdakwa bekerja di Pelabuhan Perak Surabaya.

“Saya menyesal, saya masih punya tanggung jawab tiga anak, satu diantaranya masih kecil,” ucap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna pun meminta terdakwa tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Kami kan sudah pernah di penjara. Kenapa kamu ulangi lagi. Kalau mau ambil barang orang, ingat anak kamu yang masih kecil itu,” pesan hakim yang saat itu juga turut hadir istri terdakwa menggendong anaknya sambil merintih di PN Gresik.

Sidang ditutup, dengan dilanjutkan agenda pembacaan putusan pada tanggal 5 Desember 2023.

Diberitakan sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Menganti menangkap tersangka Achmad Kusaeri. Warga asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Tersangka kedapatan i melakukan pencurian Laptop di rumah korban Ardian Nirta Visti (33) warga Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti saat penghuni rumah sedang tidur.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban Ardian Nirta Visti, bangun tidur di dalam rumahnya, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, dan hendak mencari memakai laptop miliknya Merk Lenovo 1P3-4MID yang sebelumnya ditaruh di etalase kaca beserta beserta 1 Memori eksternal Hard disc eksternal Merk WD 1 TB sudah tidak ada pada tempatnya.

Mengetahui laptop miliknya sudah tidak ada di rumah, Ardian mencarinya namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Atas kejadian teresebut korban mengalami kerugian Rp 7.500.000.

Sekedar informasi , terdakwa merupakan residivis pencurian sepeda motor di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Desember 2020 lalu. Lalu, terdapat menerima vonis 1 tahun 4 bulan dari tindak kejahatan yang dilakukan pada April tahun 2021. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler