Bawaslu Gresik Temukan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Fasilitas Pemerintah

GresikSatu | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik tengah menyelidiki temuan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan di salah satu fasilitas yang dimiliki Pemerintah Daerah saat masa kampanye berlangsung.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang larangan menggelar kampanye di tiga lokasi yakni tempat ibadah, lembaga pendidikan dan gedung milik pemerintah. Ketiganya dilarang melakukan kampanye ataupun memasang APK.

Namun diberikan pengecualian khusus, bahwa kampanye di lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan diperbolehkan apabila telah mendapat izin oleh penanggung jawab lokasi dengan syarat tertentu.

“Ada satu dugaan kasus pelanggaran yang sedang berada dalam penyelidikan kami, yakni kampanye di Gedung PKPRI kemarin,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Gresik, Rozikin saat Forum Pengawasan Partisipatif, Sabtu (9/12/2023).

Hal tersebut lantaran, Partai politik tersebut melakukan kampanye di lembaga milik pemerintah (Gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Gresik) pada saat hari aktif bukan dilaksanakan di hari Sabtu dan Minggu (hari libur), serta memakai atribut partai atau caleg.

“Pertama menggunakan Gedung atau fasilitas Pemerintah yang dilaksanakan di hari aktif (hari jum’at). Ini kan sudah tidak boleh,” tuturnya.

Selain itu, Rozikin juga menghimbau kepada seluruh partai agar mentaati tata tertib Pemilu yang sudah disosialisasikan. Agar Pemilu berkualitas bisa berjalan dengan maksimal.

“Untuk para peserta pemilu juga dimohon agar tidak melakukan kampanye di lembaga pendidikan tingkat SMA ke bawah seperti SD SMP, ” terangnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres