Bawaslu Gresik Temukan Sebanyak 732 APK Langgar Aturan pada Masa Kampanye

GresikSatu | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik melakukan pengawasan ketat kepada para peserta pemilu pada masa kampanye. Utamanya dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menjadi sarana promosi para kontestan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 732 APK yang dinilai melanggar aturan.

“Khususnya lokasi pemasangan yang tidak mengindahkan Perda maupun Perbup. Yakni pada tiang listrik dan pada pepohonan dengan memasang menggunakan paku,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik Habibur Rohman.

Atas hal tersebut, Pihaknya segera bersurat ke masing-masing partai politik agar segera menindaklanjuti temuan pelanggaran oleh Bawaslu.

“Kami juga memberikan batas waktu tertentu, jika tidak segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak. Maka kami akan melakukan penertiban bersama pihak terkait,” terangnya.

Sementara itu, sejak dimulai pada 28 November lalu para calon anggota legislatif maupun partai politik belum memaksimalkan masa kampanye untuk melakukan kampanye secara terbuka.

Bawaslu Gresik mencatat pemberitahuan aktifitas kampanye sebanyak 21 kali. Masing-masing disampaikan oleh para peserta Pemilu 2024, tim sukses, maupun pelaksana kampanye. Namun masih banyak yang belum melaporkan kegiatan, Khususnya aktifitas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Habib menambahkan para kontestan Pemilu lebih aktif melakukan kampanye dengan memanfaatkan media sosial.

“Saat ini kami dan Dinas Kominfo tengah berfokus memantau aktifitas kampanye di media sosial. Sudah ada 16 akun kampanye capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU Gresik,” tuturnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres