Cegah Pencemaran Udara dari Kendaraan Bermotor, DLH Gresik Lakukan Uji Emisi Gratis

GresikSatu | Dalam rangka merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik telah menyelenggarakan uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor di area Alun-alun Gresik pada hari Rabu (7/6/2023).

Sebanyak 200 kendaraan roda empat, termasuk mobil pribadi dan kendaraan umum dengan plat merah, telah menjalani pengujian emisi bahan bakar solar dan BBM secara gratis. Setelah melalui uji emisi, kendaraan-kendaraan ini akan ditempeli stiker sebagai tanda bahwa mereka telah menjalani pengujian emisi.

Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa Gresik sebagai kota industri memiliki dua klasifikasi emisi, yaitu emisi yang berasal dari sumber yang diam (seperti cerobong asap pabrik) dan emisi yang berasal dari kendaraan bermotor.

Baca juga:  Selama Libur Lebaran, Kualitas Udara di Gresik Memburuk, Kok Bisa?

“Sebenarnya uji emisi ini sudah menjadi persyaratan di KIR Dishub untuk kendaraan angkutan seperti truk. Namun, DLH juga memperhatikan dampak polutan di wilayah kota, dan itulah mengapa kami melaksanakan uji emisi hari ini,” ujarnya pada Rabu (7/6/2023).

Dijelaskan, dalam perpanjangan STNK kedepannya, uji emisi akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan penerapan percepatan pengujian emisi untuk sejumlah kendaraan yang telah dilakukan di pusat (Jakarta).

“Perpanjangan STNK tidak akan diberikan jika kendaraan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi mesin secara keseluruhan, penggantian oli, perubahan filter, dan masih banyak faktor lain yang dapat menyebabkan pembakaran tidak sempurna,” jelasnya.

Baca juga:  DLH Gresik Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Boleh Melamar

DLH saat ini memiliki satu alat uji emisi, dan tambahan alat uji lainnya diperoleh dari Envilab. Envilab merupakan laboratorium terakreditasi oleh KAN yang berada di Kabupaten Gresik. Selain hasilnya yang terpercaya, laboratorium ini juga dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada dua jenis uji emisi yang dilakukan, yaitu uji emisi untuk solar dan BBM yang mengandung gas hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO). Harapannya adalah agar kendaraan-kendaraan ini tidak berkontribusi terhadap polusi udara,” bebernya.

“Jika kendaraan tersebut telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan, maka secara otomatis mereka tidak akan menyebabkan polusi udara,” tambahnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler