Curi Tembaga, Pekerja Las di Menganti Gresik Dihukum 1,5 Tahun Penjara

GresikSatu | Seorang pekerja las perusahaan di Menganti, Muhammad Fajar dihukum 1,5 tahun penjara.

Pasalnya, pria asal Kecamatan Menganti itu, terbukti melakukan pencurian barang dan peralatan milik perusahaan. 

Hakim Ketua Arni Mufida Thalib membacakan amar putusan kepada terdakwa Muhammad Fajar.

Bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian.

Fajar nekat mencuri potongan plat tembaga dengan jumlah mencapai 60 lempeng.

Aksi tersebut dilakukan di tempatnya bekerja selama kurun waktu September hingga November 2023 lalu.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkapnya, Selasa (30/1/2024). 

Dihadapan majelis hakim, Fajar mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran memiliki kesulitan ekonomi.

JPU pun menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. 

“Barang yang dicuri akan dijual kembali untuk mencari keuntungan secara pribadi,” ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany, menjelaskan pria yang bertugas sebagai bagian las itu telah merencanakan aksi tersebut dengan matang.

Bahkan terbilang rapi lantaran dilakukan saat sedang bekerja. Dia (terdakwa) sengaja menyisihkan lempengan tembaga, lalu memotong lempengan menjadi bagian kecil agar tidak diketahui oleh pihak keamanan perusahaan.

 “Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 3,5 juta,” jelasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler