Diming-imingi Es Krim, Pekerja Perempuan di Gresik Jadi Korban Pemerkosaan

GresikSatu | Nasib pilu dialami oleh pekerja perempuan DZ. Perempuan berusia sekitar 26 tahun itu, menjadi korban pemerkosaan oleh rekan kerjanya di Kecamatan Menganti, Gresik.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Ashari warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berusia 39 tahun itu, bermodus diiming-imingi membelikan es krim kepada korban. 

Cerita tersebut terungkap saat pelaku yang kini sudah berubah status menjadi terdakwa, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (19/12/2023) kemarin.

Dalam sidang agenda keterangan terdakwa itu, aksi tindakan asusila tersebut terjadi pada tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban dan terdakwa sedang duduk di teras Kantor kerja sembari menunggu hujan reda.

Dengan iseng korban meminta untuk dibelikan es krim. Terdakwa pun langsung mengajak korban beli es krim tersebut. Usut punya usut, dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa tidak membawa korban ke toko es krim.

Namun, terdakwa membawa perempuan tersebut ke rumah kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik. Disana terdakwa melakukan tindakan asusila hingga pemerkosaan kepada korban di bagian dapur belakang rumah tersebut.

“Bahkan, terdakwa juga melakukan ancaman kepada korban agar menuruti nafsu bejatnya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Nurul Istianah dalam surat dakwaannya, Selasa (19/12/2023). 

Tindakan tidak senonoh layaknya suami-istri itu, dilakukan dengan menarik tubuh korban dan menyandarkan ke tembok. Terdakwa pun langsung melakukan tindakan asusila. Sambil meyakinkan kepada korban “Tidak Apa-apa”. Kemudian, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya di bagian dapur rumah kosong itu. 

“Terdakwa sempat mengancam kepada korban agar diam. Awas nanti bilang ke teman kerja, hidupmu tidak karuan,” jelas Nurul Istianah, seraya menirukan ancaman terdakwa dalam berkas dakwaan. 

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP. 

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Bagus Tranggono tertutup untuk umum. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres