Dipaksa Undur Diri Hingga Tak Diberi Pesangon, Karyawan Bengkel Nelayan Laporkan Perusahaan ke Disnaker Gresik

GresikSatu | Tindakan sewenang-wenang telah dilakukan perusahaan jasa fabrikasi dan perbaikan Bengkel Nelayan kepada karyawannya. Para karyawan yang menuntut kejelasan status hingga pesangon melaporkan perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik.

Dua karyawan melaporkan aksi curang perusahaan yang berada di Jalan Yos Sudarso Utara Nomor 18 Kabupaten Gresik ini bernama Andrik Masyhur dan Hendrik Susilo. Keduanya telah mengabdikan diri sebagai karyawan selama 15 tahun dan 12 tahun.

Para karyawan datang ke gedung Disnaker lantaran merasa sudah buntu, perundingan bipartite dengan perusahaan pada 23 Mei 2023 gagal dilangsungkan.

Salah satu karyawan bernama Hendrik Susilo menjelaskan kronologi bermula, awalnya ia hanya sekedar dirumahkan dengan alasan perusahaan sepi, serta menjanjikan rolling.

“Pada 7 Februari 2023 saya dirumahkan hingga saat ini, bulan puasa pun kami tidak mendapat THR, kami sudah bersabar selama 6 bulan lamanya, linglung tidak ada kejelasan nasib dan hanya diberi janji-janji saja, toh kami sudah mengabdikan diri selama berpuluh tahun disana,” ungkapnya, Kamis (20/7/2023).

Hendrik sudah bekerja sejak tahun 2008 sebagai Operator Scrap, mendapat gaji Rp 1.040.000 per minggu. Selama dirumahkan, ia hanya dijatah 30 persen dari gaji selama ini.

“Kemudian 3 teman saya akhirnya di PHK dan diberi pesangon, saya tanyakan kepada pimpinan nasib saya gimana, ia malah menyuruh saya mencari pekerjaan lain atau undur diri. Lah kami sudah bekerja keras setiap hari hingga puluhan tahun, mereka malah ingin lepas tangan dan menerima keuntungan saja,” tuturnya.

Sementara salah satu mediator HI Disnaker Gresik, Setyo Puji Raharjo mengatakan masih menunggu klarifikasi dari perusahaan atau pimpinan industri Bengkel Nelayan bernama Tan Dji Min.

“Karena dari pihak perusahaan absen hari ini, kita lakukan klarifikasi lanjutan pada 9 Agustus 2023 mendatang untuk meminta penjelasan status hubungan kerja PHK dan pesangon sesuai peraturan perundang- undangan seperti yang diminta pihak pekerja,” ungkapnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler